Hari Kesadaran Nasional, LPKA Banda Aceh Teguhkan Disiplin ASN Lewat Apel Korpri

Hari Kesadaran Nasional, LPKA Banda Aceh Teguhkan Disiplin ASN Lewat Apel Korpri

MetroNusantaraNews.com | Banda Aceh – Dalam rangka memperingati Hari Kesadaran Nasional yang jatuh setiap tanggal 17, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh melaksanakan apel pagi dengan mengenakan Pakaian Dinas Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Rabu (17/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Apel LPKA Kelas II Banda Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., selaku pembina apel. Apel diikuti oleh para pejabat struktural serta seluruh pegawai staf sebagai bentuk pembinaan disiplin, penguatan koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi.

Dalam amanatnya, Yusnaidi menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan, meningkatkan rasa tanggung jawab, memperkuat integritas, serta memberikan pelayanan yang profesional sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pegawai.

Selain itu, ia kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait ketentuan penggunaan Pakaian Dinas Korpri setiap tanggal 17 setiap bulannya dalam rangka pelaksanaan Hari Kesadaran Nasional. Ketentuan tersebut berlaku sesuai aturan yang berlaku di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Penggunaan seragam Korpri beserta atribut secara lengkap merupakan wujud kedisiplinan, kepatuhan terhadap peraturan, sekaligus memperkuat identitas ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, apel pagi juga menjadi sarana mempererat komunikasi, koordinasi, dan sinergi antarpegawai guna mewujudkan pelaksanaan tugas yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Melalui momentum Hari Kesadaran Nasional, LPKA Kelas II Banda Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, profesionalisme, serta pelayanan yang optimal dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.(FAHRID) Kaperwil Aceh