Kapolda Jabar Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru : Rayakan Dengan Empati Bagi Korban Bencana
Metronusantaranews.com, Jawa Barat - Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Rudi Setiawan telah mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk menyalakan kembang api dan petasan dalam perayaan pergantian tahun 2025 ke 2026.
Kebijakan tersebut bukan sekadar aturan administrasi semata, melainkan wujud keprihatinan bersama terhadap korban bencana alam yang tengah mengalami kesulitan di berbagai wilayah Tanah Air, dengan harapan merayakan tahun baru dengan cara yang lebih sederhana dan bermakna.
Pengumuman larangan tersebut disampaikan Rudi pada Senin (29/12/2025) malam, di tengah kondisi nasional yang prihatin dan berduka. Menurutnya, saat ini Indonesia sedang menghadapi masa-masa sulit karena sebagian masyarakat, khususnya di wilayah Sumatera seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, tengah mengalami musibah bencana alam.
Bencana-bencana yang menimpa daerah tersebut telah menyebabkan kerusakan material yang parah, kehilangan nyawa, dan membuat ribuan jiwa terlantar dari tempat tinggal.
“Indonesia ini dalam keadaan prihatin karena sebagian dari masyarakat kita, khususnya yang berdomisili di Sumatera, Aceh, Sumut, dan Sumbar, sedang mengalami musibah dan menjadi korban bencana alam,” ungkap Rudi.
Kalimat tersebut mencerminkan kesadaran bahwa perayaan tahun baru tidak boleh menjadi momen untuk bersukacita secara sembarangan, sementara rekan-rekan kita lain tengah berjuang untuk bertahan hidup dan memulihkan kehidupannya.
Larangan kembang api dan petasan juga memiliki makna simbolis yang mendalam. Sebagai gantinya menyala-kan nyala api yang sementara, Kapolda Jabar mengajak masyarakat untuk mengisi momen pergantian tahun dengan doa bersama.
Doa tersebut diharapkan menjadi bentuk solidaritas dan empati yang tulus kepada korban bencana, serta harapan agar tahun baru yang akan datang membawa kedamaian, kemakmuran, dan keamanan bagi seluruh warga negara.
Selain itu, ajakan untuk merayakan secara sederhana juga mengingatkan kita tentang nilai-nilai gotong royong yang menjadi jiwa bangsa. Masyarakat di Jawa Barat diundang untuk menggelar acara perayaan yang lebih dekat dengan sesama, seperti berkumpul dengan keluarga dan tetangga, berbagi makanan, atau melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Hal ini diharapkan dapat mempererat ikatan sosial dan menciptakan suasana perayaan yang lebih bermakna, bukan hanya sekadar hiburan semata.
Kebijakan larangan ini juga mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, pemimpin masyarakat, dan warga sipil. Mereka menyatakan bahwa langkah ini sangat tepat dan sesuai dengan kondisi yang sedang dihadapi negara.
Melalui aksi ini, masyarakat di Jawa Barat menunjukkan bahwa mereka tidak sendirian dalam menghadapi tantangan, dan selalu siap memberikan dukungan kepada rekan-rekan mereka yang sedang mengalami kesulitan.
Sebagai penutup, Kapolda Jabar meminta masyarakat untuk patuh terhadap larangan ini dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menegakkannya.
Dengan kerjasama yang baik, diharapkan momen pergantian tahun 2025-2026 dapat menjadi titik awal yang penuh harapan, di mana solidaritas bangsa tumbuh lebih kuat dan kita semua bersatu untuk membangun Indonesia yang lebih baik.

Jabotabek
