Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Tersangka Terkait Video Viral Diduga Aktivitas Asusila LGBT di Tempat Hiburan Malam
Metronusantaranews.com, Cirebon, Jumat (23/1/2026) – Polres Cirebon Kota telah menangkap dua orang berinisial I (25 tahun) dan Y (26 tahun) sebagai tindak lanjut atas beredarnya video viral yang diduga menampilkan aktivitas asusila terkait komunitas LGBT di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Langkah pengamanan dilakukan sebagai respons langsung atas keresahan yang muncul di tengah masyarakat setelah konten yang dianggap tidak pantas menyebar luas melalui berbagai platform media sosial.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar membenarkan penangkapan kedua orang tersebut, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah segera mengambil tindakan sejak pertama kali menerima laporan dan informasi tentang video yang sedang beredar.
“Video yang beredar saat ini sedang kami tangani secara menyeluruh. Dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa yang terekam telah kami diamankan di tempat penyimpanan barang bukti guna kepentingan pemeriksaan awal dan pendalaman penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Eko Iskandar dalam keterangan yang dikutip dari iNews Cirebon pada hari yang sama.
AKBP Eko menjelaskan bahwa tim penyidik khusus yang dibentuk telah mulai melakukan berbagai tahapan pemeriksaan untuk mengungkap kronologi kejadian secara rinci, termasuk mengidentifikasi lokasi tepat tempat peristiwa terjadi, waktu terjadinya, serta peran masing-masing pihak yang tampak dan terlibat dalam video tersebut. Selain itu, pihak kepolisian juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap perangkat elektronik dan berbagai bukti lain yang berhasil diamankan dari kedua tersangka.
“Kami tidak hanya fokus pada kedua orang yang telah kami tangkap, tetapi juga melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun pihak yang mendukung atau menyebarkan konten tersebut,” jelasnya.
Polres Cirebon Kota juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan berdasarkan kaidah hukum yang berlaku, dengan tujuan utama untuk menjaga situasi masyarakat tetap kondusif dan mencegah terjadinya reaksi yang tidak diinginkan.
“Kami memahami keresahan yang dirasakan oleh warga masyarakat terhadap konten yang dianggap bertentangan dengan norma yang berlaku, kepolisian hadir untuk memberikan kepastian hukum yang jelas serta mencegah dampak lanjutan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenangan masyarakat Cirebon,” tegas AKBP Eko.
Beredarnya video tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat umum, tetapi juga menuai kecaman keras dari sejumlah tokoh agama dan organisasi masyarakat di wilayah Cirebon. Forum Umat Islam (FUI) Ciayumajakuning menjadi salah satu organisasi yang menyampaikan sikap tegas terkait dugaan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan lokal.
Ketua FUI Ciayumajakuning, Almarwi, menyatakan bahwa peristiwa yang diduga terjadi tersebut dianggap telah mencoreng citra dan nilai religius masyarakat Cirebon yang selama ini dikenal kuat dengan akar budaya dan keagamaannya.
“Kita semua tahu bahwa Cirebon adalah daerah yang memiliki nilai-nilai keagamaan dan budaya yang kokoh. Ini sangat mencoreng nilai-nilai keagamaan di Cirebon yang telah kita jaga bersama selama bertahun-tahun,” ujar Almarwi.
Menurutnya, jika hasil penyidikan kepolisian akhirnya membuktikan bahwa tempat hiburan malam yang bersangkutan benar-benar digunakan untuk aktivitas yang berbau maksiat, konsumsi minuman keras, dan tindakan asusila, maka hal tersebut tidak boleh dibiarkan terus berlanjut.
“Kita tidak bisa membiarkan tempat-tempat seperti ini menjadi sarang aktivitas yang merusak moral generasi muda dan melanggar aturan agama serta hukum negara,” tandasnya.

Jabotabek
