Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Gelar Forum Komunikasi Bersama Advokat Bahas Proses Penyidikan
MetroNusantaraNews.com, Lhokeumawe - Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe melaksanakan kegiatan koordinasi dan pertemuan bersama unsur Lembaga Penasihat Hukum atau advokat yang berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sinergitas dalam penanganan perkara pidana di tingkat penyelidikan dan penyidikan.

Pertemuan tersebut berlangsung pada hari Selasa, tanggal dua puluh Januari dua ribu dua puluh enam, sekira pukul sepuluh pagi hingga setengah satu siang. Kegiatan dilaksanakan dalam suasana dialogis, terbuka, dan penuh semangat kebersamaan antara penyidik Satreskrim dan para advokat.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., memimpin langsung jalannya pertemuan. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang sehat antara penyidik dan lembaga penasihat hukum demi terciptanya proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah mempererat tali silaturahmi antara penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe dengan para advokat yang selama ini berperan aktif dalam pendampingan hukum terhadap masyarakat. Sinergi yang baik dinilai menjadi kunci dalam menciptakan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, pertemuan ini juga bertujuan membuka ruang komunikasi yang lebih terbuka dan transparan terkait proses penyelidikan dan penyidikan perkara. Melalui forum ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan tugas masing-masing pihak yang berujung pada hambatan proses hukum.

Dalam forum tersebut turut dibahas penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang terbaru, termasuk penyesuaian-penyesuaian teknis dalam praktik penanganan perkara di lapangan. Penyamaan persepsi menjadi salah satu poin penting agar proses penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
Pertemuan ini juga menitikberatkan pada peningkatan kualitas penyelesaian perkara, khususnya pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Diharapkan, melalui kerja sama dan pemahaman bersama, proses hukum dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Para advokat yang hadir memberikan apresiasi atas inisiatif Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam membentuk forum komunikasi antara penyidik dan Lembaga Bantuan Hukum. Ketua salah satu LBH menilai kegiatan ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di jajaran Polres di bawah Polda Aceh dan patut menjadi contoh bagi daerah lain.

Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, para Kanit Satreskrim, personel SPKT Polres Lhokseumawe, serta perwakilan dari dua puluh tujuh Lembaga Penasihat Hukum dan advokat, di antaranya LBH Syiah Kuala, LBH Srikandi Aceh, YLBH Cakra, LBH HAFAS, hingga sejumlah kantor hukum dan advokat independen lainnya.
Secara keseluruhan, kegiatan koordinasi dan pertemuan ini berlangsung dengan lancar, tertib, dan kondusif. Polres Lhokseumawe berharap forum komunikasi ini dapat terus berlanjut sebagai sarana membangun sinergitas, meningkatkan profesionalisme, serta mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan bagi masyarakat.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
