Metronusantaranews.com -
Batu Bara_Sumut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) tidak dikenal istilah somasi, namun dalam doktrin dan yurisprudensi istilah somasi digunakan untuk menyebut suatu perintah atau peringatan (surat teguran). Somasi merupakan peringatan atau teguran agar debitur berprestasi pada suatu saat yang ditentukan dalam surat somasi.
Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata
Konsekuensi hukum dari adanya suatu wanprestasi atas suatu perjanjian adalah hukuman atau sanksi berupa ganti kerugian yang diderita hingga pembatalan perjanjian.
Suatu wanprestasi bisa jadi didasarkan atas suatu alasan tertentu sehingga pihak tersebut tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam perjanjian sebagaimana mestinya. Meskipun demikian, setiap perjanjian yang dibuat berlaku seperti undang-undang bagi pihak yang menyepakatinya. Maka tidak ada alasan bagi para pihak untuk tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian.
Tidak terlaksananya perjanjian dengan baik membuka ruang sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sering kita dengar somasi adalah sarana untuk memberikan teguran terhadap pihak yang melakukan wanprestasi.
Surat somasi adalah media untuk menyampaikan kerugian yang dialami akibat adanya wanprestasi, tuntutan yang diinginkan dan upaya negosiasi agar perjanjian dapat dilaksanakan dengan baik.
Somasi bisa juga disebut sebagai pernyataan lalai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata.
UU RI Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. bacaan yang disampaikan Agus Sitohang Ketua KCBI Batu Bara, menyikapi adanya Surat Somasi yang ditujukan kepasa Pj. Kepala desai Kuala Tanjung, Lsten Samosir. SE.Selasa (01/05/2022).
Pj Kepala desa Kuala tanjung Listen Samosir. SE menerima Surat Somasi, dari:
Mhd Zulfiansyah.SH dan Suhairi. S.Sos. SH masing-masing Advokad Penasehat Hukum dikantor Penasehat Hukum Mhd Zulfiansyah.SH dan Rekan, Kuasa hukum dari Sdr Rusman, warga Dusun I Desa Kuala Tanjung, Pj.Kepala desa Kuala Tanjung, atas dugaan melawan hukum atau wanprestasi.
Isi surat somasi urut 3. Bahwa Berkenaan dengan hal diatas tentang Kepala desa Usman ada Menanda tangani Perjanjian Kerja sama pengangkutan Sampah dengan PT. Multimas Nabati Asahan, Nomor Perjanjian: 002/MNA-LEG/SPK/XI/2020.
Petjanjian jangka waktu 2 tahun, 03 Nov. 2020 s/d 03 Nov. 2021.
Urut. 4. pasal 7 ayat (2)Kepala desa dibenarkan menujuk pihak lain, untuk melaksanakan Pengangkutan sampah di areal PT. MNA,
Itulah bunyi makna isi Surat
Somasi yang dilayangkan dari Mhd Zulfiansyah. SH dan Suhairi. S. Sos. SH. Sebut Agus Sitohang.
Agus menambahkan, Menanggapi surat Somasi tersebut rasanya tidak ada kaitannya dengan Pj. Kepala desa Kuala Tanjung Listen Samosir,
Apa hubungan perjanjian Rusman dengan Listen Samosir, sehingga timbul Somasi Wanprestasi.
Terkait Rusman merasa dirugikan tidak lagi sebagai pihak pengangkutan sampah, ya, dipertanyakan kepada Usaman sebagai pemberi tugas pengangkutan sampah, bukan ke Listen Samosir.
Pj kepala desa Pemerintah desa Kuala tanjung, berhak menunjuk petugas pengangkutan sampah, termasuk ke Bumdes.KCBI akan ikuti Polemik Sampah. tegas agus. ditunjukan foto copy permohonan kades usman.23/12/2016.(Sp)