Kepala Kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu di Duga Mark Up DD 2024
WayKanan meteronusantaranews.co.
Dimana ada gula di situ pasti akan banyak semut nya,dimana ada celah uang disitu otak kotor pasti akan lebih dominan apalagi jika pengambil keputusan kebijakan kurang iman nya.
Uang negara yang seharusnya di manfaat kan dengan baik,apalagi penggunaan nya demi sebuah standarisasi uji kelayakan bangunan.
Pemerintah kabupaten way kanan provinsi Lampung terus melakukan pembenahan dan pembang inspratruktur di bumi ramik ragom dengan tujuan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun kadang kala kesempatan itu di manfaatkan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang Diduga hanya untuk memperkaya diri atau golongan untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya seperti halnya
Kepala Kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu kabupaten way kanan diduga, Mar Up Dana Desa, DD Tahun Anggaran 2024.
Padahal dalam setiap pekerjaan proyek keuntungan tersebut sudah di anggarkan dalam RAB proyek yang di kerjakan.namun jika dalam pelaksanaan proyek yang mengesampingkan mutu dan kualitas fisik proyek maka instansi terkait sepatutnya harus memberikan sanksi tegas atau bila perlu tolok hasil pekerjaan dengan cara tidak di bayar hasil pekerjaannya.
Dugaan Mar Up ini pada pelaksanaan TPPKK Bumi Rejo DD tahun 2024 pada kegiatan pembangunan jalan Onderlagh yang terletak di Dusun 4 Kampung Bumi Rejo Kecamatan Baradatu dengan Volume 2,5 x 399 M dengan anggaran Rp 91.005.000,-
Namun terpantau oleh awak media ternyata di lokasi pembangunan Onderlagh hanya terlihat beberapa tumpukan batu dan sedikit pasir yang ada di lokasi, sampai dengan berita ini di terbitkan masih terpantau oleh awak media pekerjaan ini belum terlaksana sementara anggaran yang di anggarkan melalui DD sebesar Rp, 91.005.000,- selayaknya pekerjaan ini sudah selesai.
Berdasarkan temuan ini awak media beberapa kali menghubungi kepala kampung Bumi Rejo Berinisial S untuk mengkompirmasi terkait dengan temuan awak media di lapangan yang bersangkutan selalu tidak ada di kantor ataupun di tempat.
Awak media juga pernah mencoba menghubungi Via WhatsApp atupun via telepon selalu tidak ada tanggapan.
Untuk itu dalam waktu dekat ini temuan ini akan kita laporkan kepada inspektorat kabupaten way kanan dan juga ke Kajari serta Tipikor Polres Way kanan
Maka diharapkan agar instansi terkait dapat melakukan tindakan tegas terhadap Oknum-oknum yang bermain main dengan uang rakyat
sesuai dengan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan disinergikan dengan KUHP, ( Tim )