5 ORGANISASI ADVOKAT TERBAIK DI INDONESIA

Berdasarkan Penelusuran tim Research Metro Nusantara (03/05/2025) , berikut Daftar 5 Organisasi Advokat Terbaik dan berkualitas di Indonesia ;

5 ORGANISASI ADVOKAT TERBAIK DI INDONESIA
Lambang 5 Organisasi Advokat Terbaik di Indonesia

METRO NUSANTARA ' Jakarta - Organisasi Advokat adalah wadah profesi satu-satunya di Indonesia yang memiliki wewenang untuk melakukan pengangkatan terhadap profesinya sendiri yaitu Profesi advokat .

Selain melakukan pengangkatan terhadap advokat , sebuah organisasi advokat juga memiliki wewenang untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat , melakukan Pengujian terhadap advokat itu sendiri , dan membuat kode etik bagi Advokat yang tergabung didalam organisasinya .

Didalam pasal 2 ayat (1), undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat bebunyi ; Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat dan pada ayat (2) berbunyi ; Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

Dari Undang-undang Advokat tersebut dapat kita nilai bahwa kunci dari kualitas seorang advokat atau pengacara , Organisasi Advokat jelas memiliki peran Penting dalam pembentukan seorang advokat dan organisasi advokat pun seharusnya memiliki integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai etika untuk tetap menjaga kualitas Advokat yang tergabung didalam organisasinya .

Berdasarkan Penelusuran tim Research Metro Nusantara (03/05/2025) , berikut Daftar 5 Organisasi Advokat Terbaik dan berkualitas di Indonesia ;

1. Perhimpunan Advokat Indonesia atau dikenal PERADI Soho , diketuai oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

PERADI (Versi Soho) , Merupakan Organisasi Advokat yang melahirkan banyak advokat-advokat ternama di Indonesia , dan telah tersebar di hampir seluruh wilayah di Indonesia .

Berkat kepiawaiannya pun , Otto Hasibuan berhasil bergabung kedalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.

2. Kongres Advokat Indonesia atau dikenal KAI , diketuai oleh Siti Jamailah Lubis, S.H .

KAI adalah organisasi Advokat berbadan hukum yang dibentuk melalui Kongres Nasional pada tanggal 30-31 Mei 2008, dimotori oleh Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution (Bang Buyung) dkk serta dihadiri oleh lebih dari 3000 Advokat dari seluruh Indonesia. Untuk pertama kali terpilih secara aklamasi Adv. H. Indra Sahnun Lubis, SH. sebagai Presiden Kongres Advokat Indonesia masa bakti 2008-2013.

KAI pun belum lama ini melakukan Pemecatan terhadap dua advokat kontroversial yang merupakan Anggota KAI itu sendiri yaitu , Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dikarenakan tindakan yang membuat kerusuhan diruang persidangan .

3 Perkumpulan Advocaten Indonesia atau dikenal PAI , diketuai oleh Dr. Sultan Djunaidi, S.Sy., M.H. (Ph.D) .

PAI adalah organisasi advokat pertama di Indonesia yang dahulu dikenal dengan nama Balie Van Advocaten yang dibentuk pada masa kolonial Belanda di Indonesia dan pada tahun 1963 menjelma menjadi Persatuan Advokat Indonesia (PAI) yang saat ini telah berevolusi menjadi Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) .

PAI dikenal sangat ketat dan selektif dalam menjaring Advokat , sehingga sudah dapat dipastikan Advokat yang lahir dari PAI pun memiliki kualitas yang teruji saat menjalankan tugasnya .

Saat ini tercatat ada 16 ribu Advokat yang terdaftar di PAI dan telah tersebar diseluruh Indonesia , yang mana PAI juga tercatat telah melahirkan nama-nama besar Advokat di Indonesia .

4 PERADI RBA , diketuai oleh Dr. Luhut M. P. Pangaribuan, S.H., LL.M.

PERADI RBA atau yang dikenal dengan sebutan PERADI Luhut merupakan perpecahan dari PERADI yang diketuai oleh Otto Hasibuan , yang mana perpecahan itu terjadi ketika diselenggarakannya Munas II PERADI yang berlangsung di Makassar .

Perpecahan PERADI pun terjadi menjadi 3 kubu yaitu PERADI SOHO yang diketuai oleh Otto Hasibuan , PERADI RBA yang diketuai oleh Luhut Pangaribuan dan PERADI SAI yang diketuai oleh Juniver Girsang .

5 PERADI SAI , diketuai oleh Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H.

PERADI SAI atau yang dikenal dengan sebutan PERADI Juniver pun akhirnya membentuk Organisasi Advokat yang mandiri dan memisahkan diri dari PERADI Otto Hasibuan pada Munas II PERADI di Makassar pada tahun 2015 silam .

Karena Munas II PERADI dianggap gagal dan tidak mencapai kata mufakat , maka pada tahun 2015 silam PERADI SAI pun mengangkat Juniver Girsang secara Aklamasi sebagai Ketua Umum dan Posisi Sekretaris Jenderal dipercayakan kepada Hasanuddin Nasution, S.H., M.H.