Metro Nusantara News – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm Lpi Tipikor Kabupaten Oku Timur Joni akan segera melaporkan kepala Desa Negri Sakti Kecamatan Cempaka, dugaan tindak pidana korupsi terkait dalam penggunaan anggaran Dana - Desa Tahun Anggaran 2021 ke Kejaksaan Negri Oku Timur (28/02/2022)
Kepada Wartawan Joni mengatakan,ada beberapa kegiatan seperti Pembangunan Gedung Serbaguna, Pembangunan jalan Cor Beton,dan Pembangunan MCK Patut dipertanyakan pasalnya pekerjaan tersebut harusnya sudah selesai dia Ahir tahun 2021 yang lalu,namun sayangnya hingga saat ini belum juga selesai.
“Berdasarkan keterangan Masyarakat dan hasil pantauan team investigasi Lsm Lpi Tipikor dilapangan. Beberapa kegiatan seperti Pembangunan Gedung Serbaguna yang hingga saat ini blm selesai,seperti Pemasangan Meteran listrik,tiang gawang f CVutsal dan papan nama gedung,yang blm terpasang, Pembangunan jalan cor beton yng seharusnya 195 Meter Lebar 1,5 Meter Tinggi 0,10 Cm diduga hanya dikerjakan 150 Meter Lebar 1,5 Meter Tinggi 0, 10 Cm.hal itu diduga hanya dijadikan sebagai proyek dalam mencari pundi-pundi rupiah oleh sejumlah oknum,” ungkapnya
"Joni memaparkan, dari hasil penelusuran team kami dilapangan bahwa pekerjaan tersebut,terindikasi ada dugaan kuat terjadi mark up dan penyalah gunaan dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2021,yakni adanya dugaan pengurangan Volume dan pekerjaan yang tidak sesuai yang Rencana Anggaran Biaya (RAB) Yang sudah dianggarkan oleh pihak Desa, oleh karna itu kami akan segera melaporkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum.Jelasnya
Diterangkan Joni kami sudah mengirim surat Konfirmasi kepala pihak Kepala Desa Negeri Sakti Kecamatan Cempaka,terkait pekerjaan tersebut,namun hingga saat ini tidak ada jawaban, memilih bungkam seakan mengabaikan surat konfirmasi/klarifikasi dari kami.Hal itu terkesan kepala desa sudah merasa kebal hukum.Pungkasnya
“Hal ini akan kami lengkapi semua data datanya berikut LPJ APBDes tahun 2021 dan segera kami laporkan ke kejaksaan Tinggi Sumsel, kejaksaan Negeri Oku Timur dan unit Tipikor Polda Sumsel.dan kami akan meminta kepada Inspektorat Oku timur,untuk meng audit kembali dalam penggunaan anggaran Dana Desa APBDes tahun anggaran 2021 " pungkas Ketua Lsm Lpi TIpikor itu.
Guna klarifikasi, team investigasi mencoba menghubungi.(AN) Sekretaris Desa Negri Sakti melalui telepon seluler dan nomor whatsapp miliknya. Namun sayangnya memberikan arahan kepada team LSM LPI -TIPIKOR ( Langsung saja dengan kepala desa biar jelas. Ungkap (An).
Ditempat lain Ahmad Edi Kepala Desa Negri Sakti Kecamatan Cempaka memberikan Jawaban melalui Via Telpon selulernya WhatsApp iya mengatakan. Soal bangunan jalan ke Muyang Tuan dipulau itu benar panjang nya 150 Meter, dan sisanya -+ 50 Meter baru akan dikerjakan minggu ini. Soal anggaran nya saya lupa Brapa tapi kalau panjang keseluruhan itu semua 195 meter itu benar,itu sudah sesuai dng RAB, bangunan itu bukan bertahap pak,tapi kami terkendala Karna matrialnya, saat mau Bekerja air sungai banjir jadi gak bisa ngambil batu koral disungai makanya jadi tersendat,soal Mck itu Anggaran nya -+20 juta dan Bangunan MCK itu rehab total yng tadinya lebar MCK itu hanya 1,5 meter kami jadikan 2 x 3 meter itu ada bangunan sumur bor baru dilanjutkan lagi bangunan gedung serbaguna,kami hanya meneruskan dari Pj kepala desa yang lama,dan kami tidak tau Brapa nilai anggarannya Pungkas Ahmad Edi. Hingga berita ini ditayangkan blm ada penjelasan resmi tentang kegiatan tersebut.(Suhria)
Reporter : ( Suhria/Team )