ketua pwri dpc lampung selatan mengutuk keras, oknum jaksa yang menjemput paksa art dibawah umur

ketua pwri dpc lampung selatan mengutuk  keras, oknum jaksa yang menjemput paksa art dibawah umur
ketua pwri dpc lampung selatan mengutuk keras, oknum jaksa yang menjemput paksa art dibawah umur
Lampung Selatan, metrounusantaranews.com - Ramai pemberitaan dimedia online terkait oknum jaksa berinisial RR yang diduga menjemput paksa Asisten Rumah Tangga (ART) yang masih dibawah umur, tanpa sepengetahuan orang tua maupun aparatur desa setempat. Rusiyah, warga Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari, memohon keadilan kepada pemerintah atas perlakuan majikan anaknya, Herning Lira Ningsih (16) yaitu RR yang telah menjemput paksa anak gadisnya di kediamanya Dusun 1B Desa Purwodadi Dalam tanpa sepengetahuannya. Hal itu mendapat kecaman dan kutukan keras dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Selatan, Sior Agung Saputra, S.Kom. Agung melihat bahwa, oknum jaksa berinisial RR itu, terlalu berani memperkerjakan anak dibawah umur. Padahal menurutnya, seharusnya RR lebih faham berkaitan dengan peraturan undang-undang, dimana anak dibawah umur tidak boleh dipekerjakan. " Saya mengutuk keras apa yang dilakukan oleh oknum jaksa RR tersebut, bisa bisa nya oknum Jaksa yang seharusnya faham undang-undang dengan beraninya memperkerjakan anak dibawah umur," Ungkap Agung. " Padahal jelas, hal itu diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang keteganakerjaan, pada pasal 68 yang berbunyi pengusaha dilarang mempekerjakan anak," Lanjut Ketua DPC PWRI Lampung Selatan itu, Senin (10/7). Seperti diketahui, mempekerjakan anak dibawah umur merupakan hal yang dilarang oleh Negara. Hal itu di atur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, dalam undang undang ini batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun. Bagi pengusaha atau pihak-pihak yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi hukum. Para pelanggar akan dijerat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. " Ibu korban memohon kepada kami agar PWRI dapat membantu memberikan informasi-informasi keadaan yang sebenarnya, melalui corong media, agar publik dapat mengetahui yang sebenarnya, apalagi oknum tersebut kabarnya berprofesi sebagai Jaksa," Jelas Agung. " Kami pengurus PWRI Kabupaten Lampung Selatan, akan turut mengawal pemberitaan dan mendukung orang tua korban, terlebih lagi anggota kami saat ini sudah turun langsung mendapingi orang tua korban, supaya tidak ada intervensi dari pihak-pihak tertentu," Ujar Agung. Agung juga akan berkoordinasi dengan seluruh jajaran PWRI, mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan juga sampai Ke PWRI Pusat. " Kamis segera berkoordinasi dengan seluruh pengurus PWRI, mengenai kasus ini," Tegas Agung. (tim)