Ketua YARA Langsa Desak Polres Segera Tetapkan Tersangka dan Tahan Pelaku Pengeroyokan Warga
MetroNusantaraNews.com | Langsa – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H. A. Muthallib Ibrahim, S.E., S.H., M.Si., M.Kn., mendesak Polres Langsa untuk segera menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang warga.
Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing Burhanuddin Rangkuti dan Ridho Awaluddin Rangkuti, yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Andri, warga Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Desakan ini disampaikan menyusul belum adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, meskipun kasus tersebut dinilai telah memenuhi unsur pidana serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Ini bukan perkara sepele. Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, akan menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum. Kami mendesak Polres Langsa segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” tegas Muthallib kepada awak media, Rabu (8/7/2026), di salah satu kafe di Kota Langsa.
Menurutnya, tindak pidana pengeroyokan merupakan kejahatan serius yang tidak boleh ditangani secara lamban. Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara dan tetap menjunjung tinggi profesionalitas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Muthallib menegaskan, korban berhak mendapatkan keadilan serta perlindungan hukum. Oleh karena itu, proses penyidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran atau bahkan dugaan adanya pihak yang dilindungi. Penegakan hukum harus adil dan terbuka,” tambah Muthallib yang juga seorang Advokat yang sangat vokal di Aceh.
YARA Langsa, lanjutnya, akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas serta memastikan hak-hak korban benar-benar terpenuhi," tutup Muthallib yang juga seorang dosen Unsam.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
