Korlantas Tegaskan Hanya Polri Satu-Satunya Lembaga Berwenang Yang Terbitkan SIM

Korlantas Tegaskan Hanya Polri Satu-Satunya Lembaga Berwenang Yang Terbitkan SIM

Metronusantaranews.com, Jakarta - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menegaskan bahwa kewenangan sah dan resmi untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan ini disampaikan guna melindungi masyarakat dari risiko pemalsuan dokumen atau penerbitan SIM yang tidak memenuhi standar resmi.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Senin (15/6), Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa penegasan ini penting mengingat maraknya kasus dokumen palsu atau layanan pengurusan tidak resmi yang kerap menimbulkan kerugian bagi masyarakat. SIM yang diterbitkan oleh pihak di luar kewenangan resmi umumnya tidak mengikuti spesifikasi teknis dan standar keamanan yang ditetapkan, sehingga tidak berlaku secara hukum.

“Perlu kami tegaskan kepada seluruh masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 87 ayat (2) undang-undang yang sama, yang menyatakan secara eksplisit bahwa penerbitan SIM menjadi wewenang Polri. Lebih lanjut, dalam Pasal 87 ayat (3) diamanatkan pula bahwa Kepolisian wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM yang terpadu, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menjamin keabsahan setiap dokumen yang diterbitkan.

Penegasan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar hanya mengurus SIM melalui jalur resmi di kantor Satpas atau loket pelayanan yang ditunjuk Polri. Hal ini sekaligus menjadi upaya pencegahan agar warga tidak terjebak pada jasa tidak resmi, calo, atau penawaran jalan pintas yang berisiko mendapatkan dokumen tidak sah serta terlibat dalam tindak pidana.

Dengan adanya aturan hukum yang jelas ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam mengurus dokumen kendaraan, sekaligus mendukung terciptanya pelayanan administrasi yang tertib, aman, dan bebas dari praktik penyimpangan.