Kuasa Hukum Perkara 368 di PN Prabumulih Sebut Ada Unsur Kriminalisasi Terhadap Warrawan

Kuasa Hukum Perkara 368 di PN Prabumulih Sebut Ada Unsur Kriminalisasi Terhadap Warrawan

Metro Nusantara News, Prabumulih - Persidangan dengan materi perkara pasal 368 yang menyeret tiga orang pekerja jurnalis digelar untuk ke sembilan di Pengadilan Negeri Prabumuluh, Sumatera Selatan, Senin (5/5/2025).

Sidang keempat ini ditutup dengan beberapa pernyataan sikap kuasa hukum di depan awak media atas jalannya persidangan yang rencananya akan diputus Kamis mendatang.

NR Icang Rahardian SH, Kuasa Hukum ketiga Terdakwa tetap pada pendapat hukumnya bahwa kasus ini mengandung unsur kriminalisasi terhadap insan pers. Ini didasari adanya kekeliruan pada berkas perkara dan beberapa kejanggalan lainnya.

"Terdapat kekeliruan dalam berkas perkara yang disidangkan, pertama adalah nama asli Terdakwa K. Muhammad Iksan dan tinggal di Palembang, namun dalam berkas perkara adalah KMS Muhammad Iksan tinggal di Peabumulih. Artinya Jaksa tidak cermat dalam melakukan dakwaan dan penuntutan," ujar Kuasa Hukum yang juga Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia.

"Yang kedua," lanjut Icang Rahardian, "lalu yang kedua, di dalam perkara ini ada dua Laporan Kepolisian (LP, red) yaitu LP yang diterbitkan Polres Prabumulih dan LP yang diterbitkan Polsek Prabumulih Timur. Jadi perkara ini terdapat dua LP dan dalam LP tuntutannya jelas pasal 368 namun di persidangan berubah menjadi pasal 369," tutur Kuasa Hukum.

Icang menambahkan dengan tegas bahwa ada terdapat unsur kriminalisasi dan pemaksaan agar ketiga tersangka tudak bisa lepas dari tuntutan.

"Kurang apa lagi, kesempatan mengajukan ejsepsi tidak diberikan, sehingga saya mengajak para sahabat insan pers untuk berjuang melawan ketidak adilan dan kriminalisasi terhadap ketiga jurnalis ini," tegas Icang Rahardian.

Jalannya persidangan ini menyita perhatian awak media yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Banten dan Jawa Barat yang mengirimkan perwakilannya hadir di persidangan tersebut.