Polda Lampung Bersama Dewan Pers Bekerjasama Dalam Rangka Kemerdekaan Pers

Polda Lampung Bersama Dewan Pers Bekerjasama Dalam Rangka Kemerdekaan Pers

Lampung Selatan - Polri bersama Dewan Pers bekerja sama dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers yang diadakan di Hotel Radison, Polri mengatakan mendukung penuh kemerdekaan pers, Kamis (14/12/2023).

Acara ini dihadiri Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta Staff Ahli Kapolri Bidang Manajemen, Brigjen Pol Iwan Kurniawan Karo Wasidik Bareskrim Polri, Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Umar Effendi, Arif Zulkifli Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Asep Setiawan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Tadi Hendriana Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, para PJU Polda Lampung, para Kasat Reskrim dan para Kasat Narkoba Polres Jajaran.

Dalam sambutannya Kapolda Lampung berharap sosialisasi kerja sama antara Polri dan Dewan Pers dapat meningkatkan literasi masyarakat dalam mencerna isi pemberitaan media. Karena literasi media itu penting untuk dimiliki menuju tahun politik mendatang.

“Dalam kerjasama ini yang sudah berlangsung yang diawali dengan penandatangan MoU antara Kapolri dan Dewan Pers tentang perlindungan hukum dalam kebebasan berpendapat di muka umum yang diatur dalam undang-undang, dengan ditingkatkannya sosialisasi ini setiap tahunnya diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan penegak hukum dan masyarakat tentang kebebasan meyampaikan pendapat di muka umum” ucap Kapolda Lampung. 

Kapolda Lampung juga berharap Polri dan Dewan Pers dapat berkolaborasi guna meningkatkan Sumber Daya Manusia tentang Pemahaman Proses Penegakan Hukum terhadap Wartawan, baik dalam bentuk pelatihan, Seminar maupun Diskusi sesuai kebutuhan sepanjang tidak bertentangan dengan tugas dan fungsi masing-masing. 

Kapolda Lampung juga menegaskan bahwa antara Polri dan rekan Pers khususnya Dewan Pers dapat berkolaborasi dan saling membutuhkan terkait penyampaian informasi baik secara digital maupun konvensional agar dapat meminimalisir adanya pelanggaran tindakan yang berujung pada tindakan pidana. 

“Dalam undang-undang jelas diatur bahwa kebebasan berpendapat dimuka umum dilindungi oleh hukum perundang-undangan di Indonesia dengan tetap memperhatikan batasan agar setiap tindakan penyampaian pendapat maupun penyebaran informasi sesuai dengan kaidah hukum yang tidak mencederai nilai nilai hukum dan sesuai dengan fakta secara aktual” ucap Kapolda.(**)