Kurang dari 3 jam,Pelaku Pembunuhan Sadis Seorang Guru di Mesuji di Ringkus Polisi

Kurang dari 3 jam,Pelaku Pembunuhan Sadis  Seorang Guru di Mesuji di Ringkus Polisi

 Mesuji Lampung |

Dalam Waktu kurang dari 3 Jam, Pelaku Pembunuhan sadis seorang guru di SDN 08 Tanjung Raya, Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya dengan di Backup Tekab 308 Presisi Polres Mesuji di rumahnya.

Kenal pelaku Berinisial AA (22) Warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Dalam Siaran Persnya Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, S.IK, CPHR, Jumat (01/03/24) menjelaskan, pelaku tersebut adalah pacar korban, yang rencananya akan melangsungkan pernikahan pada malam takbir Idul Fitri mendatang.

Lebih lanjut terang AKBP Ade, pelaku mengaku dirinya nekat menghabisi nyawa korban karena emosi, sebab menurutnya, korban sering berkomunikasi dengan pria lain. Kemudian Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau dapur yang ada di dapur rumah dinas tersebut dengan cara menggorok leher korban hingga tak bernyawa.

Adapun Kronologis penangkapan mengungkapkan orang nomor satu di Mapolres Mesuji, pada Hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 sekira Pukul 19.00 WIB Anggota Polsek Tanjung Raya dan Tekab 308 Polres Mesuji langsung melaksanakan TPTKP dan Olah TKP.

“Tim langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan tersebut, berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan informasi mengenai pelaku tak terduga yang mengarah kepada tersangka AA yang bukan calon suami Korban”. Terangnya

Selanjutnya Anggota Polsek Tanjung Raya dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan pendinginan terhadap Pelaku. Dan sekira Pukul 22.00 Wib, pelaku berhasil menangkap di rumahnya, di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji bersama Barang Bukti. Kemudian Pelaku bersama Barang Bukti di bawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Imbuh Pria alumni Akpol 2002

Adapun Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) setel pakaian korban yg berlumur darah, 1 (satu) helai mengirimkan hijau bermotif hijau yg berlumur darah, 1 (satu) helai celana warna krim merk Andros milik tersangka yang terdapat bercak darah, 1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam milik tersangka, 1 (satu) potong kemeja warna Hijau Tua merk Retama milik tersangka, ungkap nya 

Hadir dalam siaran pers Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto SH, S.IK, CPHR dengan di dampingi Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara S.Pd, Kasi Humas Polres Mesuji AKP Lembo Marlindo, Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili ST, MH, Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang P dan KBO Sat Reskrim IPTU Daniel SH.(Heri)