Lima Terduga Pelaku Pencurian Udang di Banda Mulia Diamankan Polisi

Lima Terduga Pelaku Pencurian Udang di Banda Mulia Diamankan Polisi

MetroNusantaraNews.com | Aceh Tamiang – Jajaran Polsek Bendahara bersama Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahan terkait kasus pencurian udang di tambak milik warga di Desa Tanjung Keramat, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/V/2026/SPKT/Polres Aceh Tamiang/Polda Aceh tanggal 28 Mei 2026.

Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RF (24), IE (31), DW (24), PR (28), dan RD (33). Mereka diamankan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan pencurian udang milik Wasluddin (45), seorang nelayan yang berdomisili di Desa Tanjung Keramat, Banda Mulia.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula ketika Kapolsek Bendahara menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aksi pencurian udang di salah satu tambak warga.

"Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Bendahara berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Tamiang untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut," ujar AKP Rahmat, Jumat (5/6/2026).

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu karung goni warna putih bertuliskan UREA yang digunakan untuk menyimpan hasil curian, satu jaring jala udang yang diduga digunakan saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu yang diduga merupakan bagian dari hasil kejahatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, empat terduga pelaku berinisial RF, IE, DW, dan PR diduga berperan langsung melakukan pencurian udang milik korban. Sementara itu, RD diduga turut merencanakan aksi pencurian, menyediakan alat berupa jala udang, serta ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

AKP Rahmat menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum karena setiap tindak pidana akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 591 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penadahan.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara, melengkapi berkas perkara, dan melimpahkan berkas tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(FAHRID) Kaperwil Aceh