Maling Motor di Tanjung Bintang, Remaja Asal Lamtim di Bekuk Polisi

Maling Motor di Tanjung Bintang, Remaja Asal Lamtim di Bekuk Polisi
Maling Motor di Tanjung Bintang, Remaja Asal Lamtim di Bekuk Polisi
 

Tanjung Bintang, Metronusantaranews Tak sampai 24 jam polisi berhasil menciduk pelaku berikut motor korban yakni Honda Revo warna hitam tahun 2011 dengan Nopol BE 4229 DR.

Korban yang sedang asyik ngobrol bernama LF (34) kehilangan sepeda motor Honda Revo kala diparkir di teras rumah kawannya di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Sabtu kemarin (25/2/2023), sekitar jam 21.00 WIB. Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono menerangkan, satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berinisial EDS (23) warga Lamtim berhasil diamankan polisi. Satu orang pelaku ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, hari Minggu kemarin (26/2), sekitar jam 17.00 WIB,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Senin (27/2). Kapolsek menceritakan penangkapan pelaku berawal, waktu itu korban tengah mampir kerumah teman wanitanya yang masih satu desa sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (25/2). “Ketika korban dan temannya sedang mengobrol didalam rumah, teman korban ini sesekali memperhatikan sepeda motor korban yang diparkir di teras rumah,” terang Kapolsek. Selang beberapa waktu, teman korban kembali menoleh ke arah motor Honda Revo korban dan ia terkejut karena motor itu telah raib entah kemana. “Korban kemudian melaporkan kejadian itu, ke Mapolsek Tanjung Bintang. Akibat kehilangan sepeda motor, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 5 juta,” tambah Martono. Polisi lalu bergegas menggelar penyelidikan, dan mengumpulkan barang bukti awal untuk memburu pelaku yang belum diketahui identitasnya. Akhirnya, Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung bintang dipimpin Iptu Sugianto berhasil mendeteksi salah satu pelaku dan langsung dilakukan penangkapan. “Satu orang pelaku berinisial EDS digerebek saat berada di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang bersama barang bukti sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban,” kata Kapolsek. Ketika diinterograsi oleh polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama seorang rekannya berinisial BU. “Untuk pelaku lainnya berinisial BU, sudah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Martono. Kini, pelaku dan barang bukti sepeda motor Honda Revo Nopol BE 4229 DR warna hitam tahun 2011 diamankan di Polsek Tanjung bintang. “Tersangka, kita kenakan Pasal 363 KUH Pidana,” tandas Kapolsek. (*)