Mantan Sekdin Dinas Pendidikan TA 2016 Ditahan, Kajari Nias Selatan: Tidak Tertutup Kemungkinan akan Ada Tersangka Baru 

Mantan Sekdin Dinas Pendidikan TA 2016 Ditahan, Kajari Nias Selatan: Tidak Tertutup Kemungkinan akan Ada Tersangka Baru 

Metronusantaranews.com, Nias Selatan || Kasus dugaan korupsi TA 2016 di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara mencuat kembali di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan. Yang mana sebelumnya, bahwa Kejari Nias Selatan telah menetapkan satu tersangka, berinisial PL selaku eks Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan TA 2016 dan telah divonis oleh Pengadilan Tipikor di Medan. 

Setelah melalui serangkaian pengembangan, Kejari Nias Selatan akhirnya menetapkan lagi satu orang sebagai tersangka yang berinisial ES selaku eks Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan TA 2016 dalam perkara tersebut. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmon N. Purba, S.H., M.H., yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, S.H., dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Lintong Samuel, S.H., menjelaskan bahwa penetapan ES sebagai tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan dan hasil pengembangan perkara yang telah dilakukan secara intensif, Senin (01/09/2025).

Kasus ini bermula dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang mengindikasikan adanya ketekoran kas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan pada TA. 2016. 

Namun, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Pianus Laowo membuka jalan bagi penyidik Kejari Nias Selatan untuk melakukan pengembangan perkara dan menemukan keterlibatan pihak lain, yang kemudian mengarah pada penetapan ES sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan, bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1.184.928.535,-

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, ES juga disangkakan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU yang sama secara subsidiair. Pasal-pasal tersebut memberikan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Nias Selatan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ES selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Teluk Dalam.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan menegaskan bahwa dalam perkara tersebut tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini, demikian," pungkas Edmon Purba. (Harpendik M. Waruwu, S.Pd.)