‎Harga SIM C Rp.650 Ribu : Oknum Anggota Berpangkat Bripda Lakukan Pungli di Satpas Kota Pekalongan

‎Harga SIM C Rp.650 Ribu : Oknum Anggota Berpangkat Bripda Lakukan Pungli di Satpas Kota Pekalongan

Metronusantaranews.com, PEKALONGAN - Pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kota Pekalongan kembali menjadi perhatian publik. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan mencuat seiring beredarnya video amatir yang memperlihatkan indikasi pelanggaran prosedur.‎ 

‎Dalam video yang beredar, seorang anggota Polri yang bertugas di Satpas SIM terlihat sedang menghitung sejumlah uang dari pemohon SIM. Oknum tersebut menyebutkan nominal Rp650.000 untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pelayanan dan pengawasan internal.‎ 

‎Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan arahan tegas terkait larangan praktik pungli dalam proses penerbitan SIM. Arahan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022, yang menekankan bahwa biaya penerbitan SIM harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.‎ 

‎Arahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Namun, implementasi arahan tersebut di lapangan perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.‎ 

‎Dugaan praktik pungli dan percaloan di Satpas SIM Polres Kota Pekalongan mengindikasikan adanya permasalahan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan menghambat upaya reformasi birokrasi.‎ 

‎Dengan kata lain, Satpas Polres Kota Pekalongan mengabaikan instruksi dari Kapolri mengenai pembuatan SIM secara Prosedur dan tidak berbelit.