Mediasi Ke-2 PT AMP dan Serikat Buruh FSB KIKES di Disnaker Lamsel, Ini Hasilnya
Metronusantaranews.com
Lampung Selatan–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang diwakili Kepala Seksi Perselisihan Noviana Susanti, kembali memanggil pihak PT Aulia Mandiri Persada (AMP) dan Serikat Buruh FSB KIKES untuk memediasi rentetan permasalahan BPJS, sistem kerja dan gaji, Kamis (10/2/2022).
Ada beberapa poin yang tercantum dalam hasil mediasi ke 2 tersebut.
Pendapat Buruh/Pekerja
1. Pekerja meminta apabila pekerja dipekerjakan kembali maka upah harus sesuai dengan aturan ketenaga kerjaan, BPJS, lembur, dan hal-hal lain yang harus dipenuhi
2. Apabila pekerja tidak diberikan pesangon maka pekerja meminta kompensasi atau Tali Asih
3. Pekerja bersedia untuk berunding Bipartit kembali
Pendapat perusahaan
1. Perusahaan akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait permintaan pekerja untuk dipekerjakan kembali
2. Untuk pemberian pesangon, perusahaan masih berat untuk memberikan untuk tali asih/kompensasi, perusahaan akan mempertimbangkan
3. Perusahaan siap untuk berunding kembali dengan pekerja
Kesimpulan dari Hasil Perundingan
1. Mediator meminta para pihak untuk berunding Bipartit kembali
2. Mediasi ke 3 akan di informasikan lebih lanjut.
Untuk perwakilan dari pihak pekerja :
1. Abadi Heru
2. Anif Januardi
Dari pihak perusahaan dihadiri oleh :
1. Arif Hidayatullah
2. Ihsan Teja
Menurut Noviana Susanti, berulang kali menyatakan di meja mediasi bahwa Yudi ini selaku pimpinan AMP tidak paham atau tidak mengerti sama sekali terkait undang-undang ketenaga kerjaan."Ujarnya.
"Bapak Yudi tidak paham Undang-Undang ketenagakerjaan," tukasnya.
Sementara dari kuasa Hukum dari perusahaan Arif Hidayatullah mengatakan pihaknya menyanggupi nominal uang kompensasi yang diajukan pihak serikat buruh.
"Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Yudi Prayoga selaku kliennya."Imbuhnya.
Ditempat yang sama, Ketua serikat buruh FSB KIKES Abadi Heru mengatakan kepada awak media bahwa untuk permintaan uang kompensasi yang sudah kami ajukan secara tertulis kepada mediator atas nama Agung Wibowo dan M.Tuhi, kami serahkan kembali kepada pihak perusahaan untuk menanggapinya.
"Kami serahkan kembali kepada perusahaan untuk nominal kompensasinya," Pungkasnya.(Tim)