Kejati Lampung Telaah Laporan Dugaan Pengadaan Fiktif dan ‘Proyek Siluman’ Disdikbud Lamteng

Kejati Lampung Telaah Laporan Dugaan Pengadaan Fiktif dan ‘Proyek Siluman’ Disdikbud Lamteng
Kejati Lampung Telaah Laporan Dugaan Pengadaan Fiktif dan ‘Proyek Siluman’ Disdikbud Lamteng
Lampung Tengah - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, sedang menelaah data pelaporan Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi, (NGO JPK) Koordinator Daerah Lampung Tengah (Korda Lamteng), terkait dugaan pengadaan fiktif dan proyek siluman di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)  setempat. Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, l Made Agus Putra, saat dikonfirmasi terkait laporan NGO JPK Korda Lamteng, beberapa hari lalu. “Ya, data laporan yang masuk itu akan kita telaah atau pelajari dulu,” ujar l Made, melalui telepon seluler, Jumat, 8 Juli 2022. Menurutnya, semua laporan yang masuk ke Kejati Lampung tentunya akan diproses dan ditindaklanjuti secara prosedural. Apabila laporan disertai dengan data dan lnformasi yang konkret, sesuai dengan isi yang ada dalam laporan tersebut, tentu mempermudah untuk diproses dan ditindaklanjuti. “Setelah data laporan itu kita telaah, maka akan kita proses secara bertahap. Dalam hal ini kan ada tahapan pada proses selanjutnya,” terangnya. Menanggapi hal itu, Ketua NGO JPK Korda Lamteng, Uncu Wenda, menyatakan, siap membantu memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan pihak Kejati Lampung guna menindaklanjuti laporannya ke proses hukum selanjutnya. “Tentunya kita memiliki data yang lengkap dan konkret terkait laporan itu. Jadi dalam hal ini, kita bukan mengada-ada dan laporan itu kita serahkan berikut data dari hasil temuan NGO JPK Lamteng ke Kejati,” ungkap Uncu. Selain itu menurut Uncu, terkait klarifikasi pihak Diknas Lamteng, di beberapa media yang menjelaskan bahwa hasil capaian pihaknya telah sesuai aturan dan dengan capaian yang baik, itu adalah hak pihak Diknas dan sah-sah saja. “Tetapi kan bukan itu yang saat ini kami persoalkan. Saya baca di salah satu media, dimana pihak Diknas memberikan statement terkait hasil capaian mereka di tahun 2021 sudah sesuai. Ya, itu hak mereka. Tapi perlu digarisbawahi, mereka kan tidak tahu data dan lnformasi apa yang kami bawa ke Kejati beberapa hari lalu,” tegas Uncu. Meski demikian, Uncu Wenda menjelaskan bahwa dalam hal laporan ini pihaknya tidak ada unsur apapun. Dirinya menyatakan jika pihaknya murni hanya menjalankan tupoksi JPK sebagai salah satu lembaga kontrol sosial, khususnya di Kab. Lamteng, dalam upaya ikut serta bersama-sama mewujudkan keterbukaan publikdan kemajuan Lamteng di masa mendatang. “Yang jelas, dalam hal ini, kita telah menjalankan tupoksi kita sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan kita ingin Berjaya itu bukan hanya slogan yang selama ini digaung-gaungkan pemerintah daerah, tetapi tidak diimplementasikan. Kalau bukan kita, khususnya putra-putri daerah kabupaten dengan julukan Beguai Jejamo Wawai ini, siapa yang akan memperjuangkannya,” ungkapnya. (Red)