Pelaku pemerasan Terhadap Pedagang di Pasar Rengasdengklok Berhasil diringkus Polisi
Karawang-Metronusanteranews.com
Jajaran Reskrim Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang,dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Amoed Setiabudi berhasil meringkus pelaku pemerasan.
pelaku pemerasan terhadap Jasmanto (55) pemilik kios buah – buahan “Elok Buah” pelaku yang mengancam korban menggunakan benda menyerupai senjata api
Selasa (09/05/2023)
Dalam Press Realise yang berlangsung dihalaman Mapolres Karawang Polda Jabar.
AKBP.Wirdhanto Hadicaksono.SH.,S.IK.,M.Si
yang didampingi Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.SH.,MH memapaarkan kronologis kejadian yang terjadi pada hari selasa (09/5/23) sekira Pukul.14.00 WIB.
“Saat itu korban sedang menyortir buah – buahan di kios miliknya tiba – tiba tersangka Jef (38) datang sendirian sambil marah–marah dan mengatakan tidak takut dipenjara, kemudian tersangka mengeluarkan pistol warna silver dari pinggangnya yang tertutup oleh kaos yang di pakai tersangka.
Kemudian pistol tersebut ditodongkan ke kepala bagian depan korban dari jarak kurang lebih satu meter”, ungkap Kapolres Karawang AKBP..Wirdhanto Hadicaksono R
abu (10/05/2023)
Menurut Kapolres, tersangka yang sebelumnya pernah melakukan tindakan yang sama terhadap korban.
"Pada waktu kejadian,tersangka sempat dilerai oleh saksi saudara Anas dan Saudara Aris,pada saat Itu kebetulan berada di TKP, kemudian tersangka pergi.
Tersangka ini sebelumnya juga pernah melakukan tindakan yang sama terhadap korban pada hari sabtu (06/05/23) sekira pukul.12.30 Wib. saat itu tersangka meminta uang jatah sebesar Rp.300.000.-(Tiga ratus ribu rupiah) kepada korban, namun oleh korban hanya dikasih Rp.100.000.-(Seratus ribu rupiah) atas kejadian tersebut pihak korban lalu melaporkan ke Polsek Rengasdengklok”,
JelasKapolsek.
Kronologis pengung
kapan kasus lanjut Kapolres, "Jadi awal terungkapnya kejadian. berawal dari adanya upload video di media sosial dan facebook tentang pemerasan yang dilakukan seseorang dengan menenteng dan menodongkan pistol kepada seorang pedagang buah – buahan.
Dengan adanya kejadian tersebut direspon cepat oleh anggota reskrim. kemudian anggota reskrim melakukan penyelidikan di TKP, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi tindak pemerasan yang dilakukan oleh tersangka Jef.
Tanpa membuang waktu anggota reskrim melakukan pencarian terhadap tersangka. sehingga dalam kurun waktu kurang dari dua jam tersangka Jef berhasil ditemukan dan ditangkap di Dusun Kampung baru Desa Rengasdengklok selatan.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa senjata jenis pistol yang digunakan tersangka, satu buah kaos belang warna Abu – abu dan satu buah celana jeans diamankan di Polsek Rengasdengklok”, Tandasnya.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Rengasdengklok atas perbuatanya tersangka terancam Pasal.368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara,pungkasnya.(Acuns)