Mesuji, Lampung - Calon Kepala Desa Sungai Buaya, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji,Muhamad Ali Muis,Mengajukan surat permohonan keberatan kepada Badan Desa(BPD)dan Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa Sungai Buaya yang di nilai banyaknya kejanggalan dalam proses pemungutan suara pada Senin 28 Agustus 2023 lalu.
Menurut keterangan,Muhamad Ali Muis,yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Buaya satu priode lalu,dirinya telah mengajukan surat permohonan keberatan kepada Badan Permusawaratan Desa (BPD) Desa Sungai Buaya, pada 28 Agustus 2023.
"Saya dan Tim sudah mengajukan surat permohonan keberatan/penolakan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa(Pilkades)yang berlangsung pada tanggal 28 Agustus 2023 lalu,kami dan Tim banyak menemukan
kejanggalan-kejanggalan atas momen pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Sungai Buaya tersebut."Kata Muis.
Dijelaskannya lagi,"Ada beberapa poin yang harus jadi pertimbangan oleh BPD Desa Sungai Buaya,antara lain.(1).Tidak kondusif nya dalam tata cara pelaksanaan dalam pemilihan kepala desa tersebut.(2).Tidak ada namanya pengarahan terkait jujnis saksi.(3).Pengambilan sumpah tidak menggunakan tokoh agama.
(4).Tata cara pemungutan suara kurang pas.(5)Undangan di tarik oleh panitia sebelum di panggil sehingga menjadi penumpukan data.(6).Ada juga yang tidak mengisi daptar hadir.(7)BPD bersama panitia pemilihan kepala desa di mohon agar menghitung ulang hasil pemungutan suara sesuai surat undangan yang masuk,daptar hadir pemilih dan mencermati DPT.
"Kami dan Tim Masih menunggu hasil jawaban dari surat pengajuan keberatan atas pemilihan Kepala Desa,kepada BPD Desa Sungai Buaya,apabila nantinya tidak ada jawaban oleh pihak BPD dan panitia penyelenggara pilkades maka kasus ini akan kami bawa ke intansi terkait kabupaten mesuji,bila perlu nantinya sampai ke Petun." Tutup Muis. (Tim)