PENGEDAR UANG PALSU (UPAL) DI AMANKAN POLRES KARAWANG

PENGEDAR  UANG PALSU (UPAL)  DI AMANKAN POLRES KARAWANG
PENGEDAR UANG PALSU (UPAL) DI AMANKAN POLRES KARAWANG
Karawang ,-Metronusantaranews.com Dihari Raya Idul fitri yang seharusnya kumpul dengan keluarga,ini akibat perbuatannya maka harus ber urusan dengan Hukum.   Polsek Jatisari polres Karawang menangkap pengedar uang palsu ( Upal ) di wilayah hukum polres Karawang.   Polres Karawang serta Polsek Jatisari mengelar pres reales di Mako polres Karawang , di pimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP .Wirdhanto Hadicaksono , kapolsekJatisari Kompol, Andriansyah dan kasat Reskrim polres Karawang AKP. Arip Bustomi , kasi Humas polres Karawang IPDA .Herawati, Jumat (21/4/23)   Pelaku melakukan aksi pengedaran uang palsu di pasar jati Sari kec .Jatisari kabupaten Karawang , dengan modus berbelanja kebutuhan buat lebaran , pelaku melakukan pengedaran uang palsu dengan pecahan Rp 50 ribu yg baru , lalu pelaku menyimpan uang palsu sebanyak 20 lembar uang pecahan Rp 50.   Masyarakat yg menjadi korban pengedaran uang palsu di pasar Jatisari melaporkan dengan program ” lapor pa Kapolres” polres Karawang reaksi cepat atas laporan masyarakat tersebut , team satreskrim polsek Jatisari bersama team satreskrim polres Karawang menangkap pelaku pengendaran uang palsu ( Upal ) , pelaku mengedarkan uang palsu ( Upal ) dikenakan hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar .   Kapolres Karawang AKBP . Wirdhanto Hadicaksono, menghimbau pada masyarakat agar berhati hati bila menerima uang , uang tersebut harus di periksa , di lihat ,di raba , di terawang .” Punggas Kapolres Karawang.(Acun)