Penjual Somay Gelapkan Sepeda Motor Pembelinya Dan Pelaku Berhasil Dibekuk Anggota Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah

Penjual Somay Gelapkan Sepeda Motor Pembelinya Dan Pelaku Berhasil Dibekuk Anggota Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah
Penjual Somay Gelapkan Sepeda Motor Pembelinya Dan Pelaku Berhasil Dibekuk Anggota Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah
Metronusantaranews.com - Kanit Reskrim Bersama Anggotanya melakukan penangkap terhadap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Pelaku RS Alias Bukik (20) Alamat Dusun Sri Agung Km 46 Desa Gunung Tapa ilir Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (12/01/2022) sekira jam 18.30 WIB. Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,S.I.K, Kapolsek Seputih Banyak AKP Tarmuji, SH, menerangkan bahwa Pelaku RS Als Bukik, berdasarkan Laporan Korban Novian Dwi S (30) Warga Desa Kota Raman Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur yang sedang bermain di tempat temannya di Kampung Sido Binangun Kecamatan Way Seputih Lampung Tengah, Sabtu (08/01/2022) jam 12.00 WIB. Pelaku RS Alias Bukik melintas sedang mendorong gerobak Somay, dipanggillah oleh korban untuk membeli somaynya, dan pelaku bilang bahwa minyak untuk mengorengnya habis kalau begitu saya pinjam sepeda Motormu “ Bilangnya. Selanjutnya Satu Unit sepeda Motor Motor merk yamaha, type BG7 (X ABRE), warna Hitam, No. Pol : BE 5189 ON, dipinjam oleh Pelaku untuk membeli minyak Goreng, Setelah ditunggu – tunggu tidak kunjung datang, Korban Melapor Ke Polsek Seputih Banyak “ kata Tarmuji. Setelah menerima Laporan Kanit Reskrim bersama Anggotanya Melakukan Penyelidikan dan berhasil menangkap Pelaku RS Alias Bukik di sebuah kontrakan di Panjang Kota Bandar Lampung berikut 1 (unit) sepeda motor milik korban” dengan di bantu / di Back Up oleh Anggota Polsek Panjang Bandar Lampung. Guna Mempertanggung jawabkan Perbautanya pelaku RS Alias Bukik dapat di jerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.’’demikian pungkasnya. (Dwi)