Perkuat Tata Kelola, LPKA Kelas II Banda Aceh Ikuti Sosialisasi Pencegahan Fraud Pengadaan Barang/Jasa
MetroNusantaraNews.com | Banda Aceh – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Kaur Keuangan beserta staf dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) LPKA Kelas II Banda Aceh mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (21/7/2026) mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan kementerian.
Pada kesempatan itu, peserta mendapatkan pemaparan mengenai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-5.PB.02.03 Tahun 2026 tentang Pencegahan Penyimpangan (Fraud) dalam Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain itu, sosialisasi juga membahas Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 9 Tahun 2026 mengenai Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) sebagai pedoman dalam menyusun kebutuhan aset negara secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pejabat dan pegawai yang terlibat dalam pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan BMN dapat memahami regulasi terbaru dan menerapkannya secara konsisten dalam pelaksanaan tugas.
Partisipasi aktif jajaran LPKA Kelas II Banda Aceh dalam sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan integritas, memperkuat pengawasan internal, serta mencegah terjadinya praktik penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dengan adanya pembekalan tersebut, LPKA Kelas II Banda Aceh diharapkan semakin mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, serta mendukung terwujudnya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
