Permasalahan PT CKT sudah berlarut, namun sanksi hukum terhadap PT CKT belum tampak ada proses

Permasalahan PT CKT  sudah berlarut, namun sanksi hukum terhadap PT CKT belum tampak ada proses
Permasalahan PT CKT sudah berlarut, namun sanksi hukum terhadap PT CKT belum tampak ada proses
Tanjabbar –metro nusantaranews.com,"Isu dugaan perambahan hutan oleh perkebunan kelapa sawit PT Citra Koprasindo Tani (PT.CKT) yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kian bergulir.   Teranyar, PT. CKT ternyata sudah dilaporkan ke Polisi terkait dugaan perambahan hutan konservasi. Namun, laporan itu belum bergeming hingga saat ini.“Iya, kelanjutan masalah ini belum kami ketahui sampai hari ini, padahal kita sudah bikin laporan”, ujar sumber tim beperapa media redaksi via telepon, Selasa (29/11/2022).Bahkan kata dia, sebelumnya tim gabungan sudah melakukan verifikasi lapangan terkait perkebunan sawit PT. CKT. Disitu, kata dia terdapat PT. CKT melakukan penanaman diluar HGU.   “Masalah ini kan sudah terdata oleh pihak pemerintah melalui BPN Provinsi jambi dan intansi yang ikut verifikasi lahan PT CKT waktu itu. Karna tim Terpadu sudah melakukan pengecekan kelokasi kebun, dan sudah terbukti kalau PT CKT melakukan penanaman sawit di luar izin HGU nya”, sebut sumber.   Menurut sumber masalah ini sudah berlarut namun sanksi hukum terhadap PT CKT belum tampak.   Di sisi lainnya, Saparudin, Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Peneliti Anti Korupsi (LSM-Petisi), Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menyesalkan sikap perusahaan PT CKT dan pihak pemerintah.   Pasalnya, hingga saat ini belum ada ketegasan soal dugaan perambahan hutan yang dilakukan oleh PT. CKT. “Hutan cagar alam tidak boleh di rambah, karena (diatur dalam,red) undang-undang nomor 5 tahun 1990” sebut Saparuddin.“Jika hal itu dilanggar. Karna negara berdiri berdasarkan rakyat bukan HGU perusahaan. Dan negara ini merdeka bukan karna perusahaan,” tukasnya dengan nada kesal.   Maka dari itu, ia menegaskan kepada pihak terkait seperti Menteri KLHK untuk mengambil sikap tegas terkait dugaan perambahan hutan yang dilakukan oleh PT. CKT.   “Jadi tolong undang-undang itu harus jalan dan menteri KLHK harus turun tanggan. Dan itu lah kegunaan undang-undang nomor 5 tahun 1990 untuk menjaga hal ini, agar tidak dijamah oleh tangan orang yang tidak bertanggung jawab,” tambah Saparuddin.   “Jangan cuma masyarakat biasa seketika melanggar baru undang-undang ini keluar dari sorokan. Ini pihak perusahaan diduga melanggar namun undang-undang ini tidak diberlakukan,” jelasnya,(Sam/Tim)