Polres Aceh Barat Gelar Penertiban Antrian Solar Subsidi di Sejumlah SPBU

Polres Aceh Barat Gelar Penertiban Antrian Solar Subsidi di Sejumlah SPBU

MetroNusantaraNews.com, Aceh Barat – Polres Aceh Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melaksanakan penertiban antrian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di empat titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jumat (26/9/2025) sore.

Kegiatan ini menyasar SPBU Jalan Manekro, SPBU Kuta Padang, SPBU Suak Raya, serta dua titik di SPBU Meureubo. Penertiban dipimpin langsung Unit Resmob dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Barat dengan tujuan memastikan distribusi solar subsidi berlangsung tertib, tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, serta pelaku transportasi yang memang berhak mendapatkannya.

“Solar subsidi ini bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali. Kami mengimbau agar masyarakat tetap tertib dalam pengisian dan tidak mencoba melakukan pelanggaran yang dapat merugikan banyak orang,” tegas AKP Roby.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara rutin di setiap SPBU di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Polri tidak hanya hadir melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya menjaga keteraturan dan mematuhi aturan distribusi.

“Jika ada yang terbukti menyalahgunakan, tentu akan ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Tujuan kami jelas, agar BBM subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak,” pungkas Kasat Reskrim.

Dengan adanya langkah ini, Polres Aceh Barat berharap distribusi solar subsidi semakin tertib, tepat sasaran, serta mampu mendukung aktivitas masyarakat yang bergantung pada BBM bersubsidi.(FAHRID)