Polsek Negara Batin Ringkus Diduga Pelaku Curi Bibit Kelapa Sawit di Jalan HTI REG 44

Polsek Negara Batin Ringkus Diduga Pelaku Curi Bibit Kelapa Sawit di Jalan HTI REG 44

Metro Nusantara News - Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung Amankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bibit kelapa sawit di Jalan HTI REG 44 Umbul Srimulyo Kampung Kertajaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Kamis (07/08/2025).

Pelaku inisial YM (56) berdomisili di Desa Tanjung Kemuning Kecamatan Belitang II Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menerangkan berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 di Jalan HTI REG 44 Umbul Srimulyo Kampung Kertajaya, Negara Batin. 

Lanjutnya, korban an. I Wayan Sucipta yang dihubungi oleh saksi yang menerangkan bahwa tanaman pohon sawit yang baru di tanamnya tersebut telah di curi sebanyak 150 Batang.

Setelah itu, korban bersama saksi menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan bibit kelapa sawit yang hilang sekitar 150 batang dan setiba dilokasi benar bibit kelapa sawit telah hilang.    

Selanjutnya korban melaporkan kejadian curat ke Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku dapat diamankan pada Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 Wib oleh Tim Tekab 308 Polsek Negara Batin setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku insial YM di Desa Ulak Buntar Kecamatan Belitang Mulia Kabupaten Oku Timur, Sumsel .

Diduga Pelaku YM tidak melakukan perlawanan saat di lakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang di persangkakan untuk terduga pelaku dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.”ungkap Kapolsek.