Prostitusi Berkedok Layanan Massage Mencuat Kembali di ITC Fatmawati, Loyal Massage & Spa Diduga Jadi Sarang Aktivitas Terlarang
Metronusantaranews.com, Jakarta Selatan, 3 Maret 2026 – Dugaan praktik prostitusi yang beroperasi dengan kedok layanan spa kembali mengemuka di kawasan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan. Tempat usaha yang berjalan dengan nama Loyal Massage & Spa berlokasi di ITC Fatmawati, blok A1 No.20, Kode Pos 11530, menjadi sorotan setelah menerima laporan dari warga sekitar terkait aktivitas yang dianggap tidak pantas, terutama dalam bulan suci Ramadhan.
Keluhan dari masyarakat sekitar muncul setelah melihat adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi resmi sebuah spa. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, sejumlah warga menyatakan kekhawatiran mereka terkait kedatangan pelanggan yang tidak sepenuhnya datang untuk mendapatkan layanan pijat standar.
Bahkan, admin dari Loyal Massage & Spa sendiri mengakui adanya praktik prostitusi terselubung yang ditawarkan sebagai "layanan tambahan" dengan tarif khusus di luar daftar harga resmi yang ditampilkan di lokasi.
Dalam temuan awal yang dilakukan, diperoleh bukti komunikasi tertulis antara admin spa dengan salah satu pelanggan. Pada hari Selasa (3/3/2026), admin tersebut secara terbuka menyampaikan, "Kami menyediakan kondom Pak, merk sutra", yang menjadi indikasi kuat terkait layanan terlarang yang ditawarkan.
Dugaan praktik prostitusi yang terjadi di Loyal Massage & Spa dapat dikenai beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencaharian, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.
- Pasal 506 KUHP: Mengatur tentang pihak yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun.
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Pasal 30 dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
- Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: Melarang praktik prostitusi dalam bentuk apapun dan memberikan kewenangan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta untuk menutup tempat usaha yang terbukti melanggar peraturan tersebut.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan informasi terkait kasus ini dan diharapkan segera melakukan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat serta temuan yang ada di lapangan. Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta menegaskan bahwa tempat usaha tersebut tidaklah baru dalam daftar pantauan pihak berwenang.
"Tempat tersebut telah dua kali disambangi oleh tim kami untuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan. Setelah kasus ini muncul, kami akan kembali melakukan pengawasan secara ketat dan melakukan klarifikasi terkait izin operasional serta jenis layanan yang ditawarkan," ujar salah satu pejabat dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta.
Kasus dugaan prostitusi berkedok spa ini mencerminkan masih adanya celah dalam penegakan hukum serta lemahnya sistem pengawasan terhadap tempat usaha yang beroperasi di ibu kota.
Meskipun telah ada berbagai peraturan yang mengatur hal tersebut, praktik terlarang masih dapat berlangsung dengan menyamar sebagai usaha yang sah. Hal ini menjadi tantangan bagi semua pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Indonesia.

Jabotabek
