PT CKT Di Duga Ubah Hutan Cagar Alam Jadi Perkebunan Kelapa Sawit. BKSDA Jambi Bungkam

PT CKT Di Duga Ubah Hutan Cagar Alam Jadi Perkebunan Kelapa Sawit. BKSDA Jambi Bungkam
PT CKT Di Duga Ubah Hutan Cagar Alam Jadi Perkebunan Kelapa Sawit. BKSDA Jambi Bungkam
Tanjabbar - Heboh, hutan cagar alam dan hutan Produksi di wilayah Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi di ubah menjadi kebun kelapa sawit, namun hal tersebut se olah tidak mengapa. Diduga perusakan hutan cagar alam dan hutan Produksi ini seakan tidak mengapa terbukti tidak ada tindakan dari pemerintah, dalam hal ini KLHK serta pihak terkait. BKSDA JAMBI pihaknya, saat dikabarkan melalui pemberitaan olnine via WhatsApp beberapa waktu lalu tidak ambil komentar, bahkan pihak BKSDA yang diketahui bernama Asip langsung memblokir no awak media. Disisi lainnya, pihak perusahaan PT CKT melalui humas nya David turut memblokir no awak media. Serta pihak yang berwenang lainnya hanya bungkam seolah tidak ada persoalan atas perambahan hutan cagar alam dan hutan Produksi di wilayah Kecamatan Muara Papalik tersebut. Dengan demikian dapat dilihat ada unsur pembiaran dari pihak berwenang terhadap persoalan tersebut. Mengingat, Cagar Alam menurut undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pasal 1 ayat 10 adalah : kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Cagar alam merupakan bagian dari kawasan suaka alam yang dalam pasal 15 dijelaskan sebagai kawasan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan. Dua pasal ini secara jelas menjelaskan alasan ditetapkannya sebuah kawasan sebagai kawasan cagar alam dan fungsi dari kawasan cagar alam itu sendiri. Di sisi lainnya, perusakan cagar alam di duga dibiarkan begitu saja Tampa ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan (*)