Ratusan PPPK Di Kolaka Timur Ikuti Orientasi Peningkatan Kapasitas Dan Kinerja

Ratusan PPPK Di Kolaka Timur Ikuti Orientasi Peningkatan Kapasitas Dan Kinerja
Ratusan PPPK Di Kolaka Timur Ikuti Orientasi Peningkatan Kapasitas Dan Kinerja
Metronusantaranews.com, Kolaka Timur – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kolaka timur sulawesi tenggara ikuti orientasi Peningkatan Kapasitas dan Kinerja PPPK dalam rangka Percepatan Pencapaian Tujuan Strategis di aula pemda, Rabu 13/7/2022 Pelaksanaan kegiatan orientasi tersebut di buka langsung oleh Pj Bupati Kolaka Timur, Ir. H. Sulwan Aboenawas, M.Si dan dihadiri sejumlah pejabat eselon II lingkup pemda koltim. Diketahui, sebanyak 385 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang mengikuti orientasi tersebut dianataranya 381 orang tenaga pendidik dan 4 orang tenaga penyuluh. Pj Bupati Kolaka timur dalam sambutanya mengatakan bahwa Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah “PPPK merupakan sala satu unsur Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur negara yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan suatu pemerintahan dan pembangunan daerah” ujarnya [caption id="attachment_23283" align="aligncenter" width="300"] Ketgam : 385 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ikuti orientasi[/caption] Ia juga menyampaikan jika perjanjian kerja yang dibuat untuk setiap Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap PPPK itu beragam, ada satu (1) tahun, dua (2) tahun dan sebagainya. “Untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur sendiri membuat perjanjian kerja PPPK untuk jangka waktu lima (5) tahun ke depan” kata Sulwan sapaan akrabnya Setiap tahunnya akan dilaksanakan evaluasi kinerja sebagai bahan pertimbangan perpanjangan kontrak kerja antara Pemda dengan PPPK, bahkan tidak menutup kemungkinan sebelum jangka waktu lima (5) tahun dapat dilakukan pemutusan kontrak kerja. Mantan Kabag Pemerintahan Kabupaten Konawe juga menghimbau kepada PPPK yang mengikuti orientasi agar secepatnya melakukan penyesuaian dengan cepat “kegiatan orientasi ini merupakan kegiatan percepatan penyesuaian diri bagi PPPK karena banyaknya tugas yang harus dilaksanakan untuk mensejahterakan dan mencerdaskan masyarakat kolaka timur pada khususnya,” Tutup Sulwan dalam sambutannya Laporan : Helni Setyawan