Resmi DTRB Dan Satpol PP Kabupaten Tangerang Menutup Wahana Bermain Bos Dino Di Desa Patrasana - Kresek Tangerang

Resmi DTRB Dan Satpol PP Kabupaten Tangerang Menutup Wahana Bermain Bos Dino Di Desa Patrasana - Kresek Tangerang
Resmi DTRB Dan Satpol PP Kabupaten Tangerang Menutup Wahana Bermain Bos Dino Di Desa Patrasana - Kresek Tangerang
  KABUPATEN TANGERANG,- - Akhirnya dengan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Patrasana Mohamad Sobri, Bhabinkamtibmas Anggota Polsek Kresek Aipda.Sukarna, Babinsa Koramil 07/Krs Serda Warno dan masyarakat sekitar, Wahana Bermain Anak atau kolam renang Bos Dino yang berlokasi di Desa Patrasana Kecamatan Kresek Disegel oleh Satpol PP dan Pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang pada Kamis (19/01/2023).   Dalam keterangannya Kasi Trantib Satuan Polisi Pamong Praja, Leo menjelaskan, bahwa penutupan usaha kolam renang Bos Dino tersebut berdasarkan alasan mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2018 Kabupaten Tangerang, juga.di duga pihak pengelola atau pemilik wahana kolam renang belum mengantongi izin dengan lengkap," terangnya. Kami dari Satpol PP Kabupaten Tangerang hanya melaksanakan tugas dan perintah kewenangan untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku diWilayah Kabupaten Tangerang," jelas Leo.   Sementara itu Kepala Desa Patrasana Kecamatan Kresek, M.Sobri mengatakan, "Selama ini banyak mendapatkan keluhan dan laporan dari masyarakat setempat terkait aktivitas Wahana tersebut yang diharap dari rentetan persoalan yang lalu, segera PT.Imperial Bangun Persada melakukan tahapan selanjutnya, baik itu hal - hal yang berkaitan dengan Administrasi perizinan, namun mungkin terkesan pengelola ini sengaja lalai dan mengabaikan," ujarnya   Saya juga menghimbau agar masyarakat Desa Patrasana khususnya, jangan bertindak Arogan, atau pun merusak fasilitas yang ada," ucap Kades Patrasana di lokasi. Hal senada juga di lontarkan oleh salah satu perwakilan BPD Desa Patrasana," Saat ini kewenangan semua kini ada di Pemerintah Kabupaten Tangerang, persoalan perizinan atau dampak adanya lokasi wahana tersebut di masyarakat, biarkan pihak Dinas dan pemerintah Kabupaten Tangerang yang menyelesaikan.   Ingat jangan coba - coba melakukan pengrusakan atau apa pun jenisnya terhadap bangunan dan fasilitas yang ada, karena pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melakukan upaya tindakan tegas, dengan pemasangan Stiker penutupan," pungkasnya.(Ap/imar)