Satlantas Polres Sukabumi Gelar Program Polantas Menyapa untuk Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kendaraan

Satlantas Polres Sukabumi Gelar Program Polantas Menyapa untuk Tingkatkan Pelayanan Administrasi Kendaraan

Metronusnataranews.com, Sukabumi, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi kembali melaksanakan program Polantas Menyapa sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan publik khususnya di bidang administrasi kendaraan bermotor. ‎

‎Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bersama (KB) Samsat Keliling Sagaranten, dengan tujuan memberikan kemudahan, kecepatan, serta kepastian pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan terkait kendaraan.‎ 

‎Program ini mencakup layanan lengkap mulai dari pembayaran pajak tahunan, pajak lima tahunan, hingga proses Bea Balik Nama (BBN), dengan sistem yang dijalankan secara transparan dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, pihak berwenang berusaha memastikan bahwa setiap tahapan pelayanan dapat diakses dengan mudah dan tanpa hambatan yang tidak perlu.‎ 

‎Kasatlantas Polres Sampang AKP Arif melalui Kanit Regident Satlantas Polres Sukabumi IPDA Prio menjelaskan bahwa Polantas Menyapa menjadi sarana pendekatan langsung antara polisi dan masyarakat untuk memastikan pelayanan berjalan optimal. ‎

‎"Pelayanan kami fokus pada kecepatan, ketepatan, dan kenyamanan. Masyarakat cukup datang ke loket dengan membawa persyaratan lengkap, prosesnya tidak berbelit dan langsung ditangani petugas. Rata-rata selesai dalam waktu singkat, maksimal sekitar satu jam," jelas IPDA Prio, Kamis (22/1/26)‎ 

‎Ia menambahkan, seluruh proses pelayanan di Samsat Keliling Sagaranten dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan pengawasan ketat untuk menjamin kualitas dan kebenaran setiap transaksi, layanan yang disediakan tidak hanya terbatas pada pembayaran pajak, melainkan juga mencakup registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor seperti perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), hingga pengurusan BBN kepemilikan kedua dan seterusnya.

‎ ‎"Pelaksanaan Regident Ranmor ini berpedoman pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, yang bertujuan menyederhanakan dan memperjelas prosedur serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan administrasi kepolisian maupun masyarakat," tegasnya. ‎

‎Peraturan tersebut menjadi dasar bagi setiap langkah pelaksanaan program untuk memastikan kesesuaian dengan aturan yang berlaku dan kemajuan zaman.‎ 

‎Melalui program Polantas Menyapa, Polri terus berupaya menghadirkan inovasi pelayanan publik yang berintegritas sekaligus memperkuat sinergi dan komunikasi dengan masyarakat. ‎

‎Upaya ini diharapkan dapat membangun hubungan yang lebih erat antara aparatur dengan warga, sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan publik di bidang administrasi kendaraan bermotor.‎ 

‎Selain itu, program ini juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. ‎

‎"Kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan terus meningkat ke depannya," pungkas IPDA Prio.