Satres PPA Polres Jakbar Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Kemanggisan, Pelaku Ditemukan Berkat Dompet yang Tertinggal
Metronusantaranews.com, Jakarta – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan dan Pelayanan Masyarakat (PPO) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang menimpa seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan keluarga yang melihat adanya perubahan sikap dan perilaku pada anak mereka, yang kemudian terbukti menjadi awal terungkapnya kejahatan yang sangat meresahkan tersebut.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika seorang ibu merasa gelisah dan mencurigai adanya sesuatu yang tidak beres yang dialami oleh anaknya. Kecurigaan itu semakin kuat dan beralasan ketika keberadaan pelaku tercium berkat penemuan tak terduga yang dilakukan oleh asisten rumah tangga keluarga korban.
“Awalnya pihak keluarga mencurigai adanya perubahan perilaku pada anaknya. Kecurigaan tersebut semakin menguat setelah seorang asisten rumah tangga menemukan sebuah dompet milik seorang pria berinisial FR (18 tahun) berada di dalam kamar korban yang saat ini baru berusia 14 tahun, yang kami sebut dengan nama samaran Bunga demi melindungi identitasnya,” ungkap Kompol Nunu Suparmi saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (1/6/2026).
Setelah menemukan barang milik orang asing tersebut di ruang pribadi anak mereka, pihak keluarga tidak tinggal diam dan segera melakukan penelusuran lebih lanjut. Dari pemeriksaan yang dilakukan, keluarga menemukan bukti berupa rekam percakapan yang terjadi di media sosial. Isi percakapan tersebut sangat mencurigakan dan secara jelas mengarah pada dugaan telah terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah ditemukan dan dugaan yang semakin nyata, pihak keluarga korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa naas ini kepada pihak kepolisian agar kasus ini ditangani secara hukum dan pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup, pihak kepolisian akhirnya menetapkan dan mengamankan FR sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Atas perbuatannya yang telah melanggar hukum dan merusak masa depan seorang anak, tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai kejahatan kesusilaan dan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Selain fokus pada proses penegakan hukum dan menindak tegas pelaku, pihak Polres Metro Jakarta Barat juga menegaskan akan memprioritaskan pemulihan kondisi korban. Penanganan kasus ini dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip perlindungan anak.
“Selain menjalankan proses hukum terhadap tersangka, kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan serta penanganan yang tepat sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Pendampingan psikologis terus diberikan secara intensif guna membantu meringankan beban batin serta mempercepat proses pemulihan kondisi mental dan emosional korban pascakejadian ini,” tambah Kompol Nunu Suparmi.

Jabotabek
