‎Sepanjang 2025, 689 Anggota Polri di PTDH dan Ribuan Lainnya Sanksi Hingga di Patsuskan

‎Sepanjang 2025, 689 Anggota Polri di PTDH dan Ribuan Lainnya Sanksi Hingga di Patsuskan

Metronusantaranews.com, Jakarta - Polri mencatat sebanyak 689 anggota diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sepanjang tahun 2025. Data tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam Rilis Akhir Tahun Polri yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta. 

‎“Sebanyak 689 sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), 637 sanksi tunda pangkat dan tunda pendidikan dan 44 sanksi lainnya,” ungkap Wahyu pada Selasa (30/12/2025).‎ 

‎Selain sanksi pemecatan, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan ribuan sanksi etik lainnya sepanjang tahun berjalan. Tercatat ada 2.707 sanksi pernyataan perbuatan tercela dan 1.951 sanksi permintaan maaf, baik secara lisan maupun tertulis.‎ 

‎Polri juga menetapkan berbagai jenis sanksi disiplin lainnya, antara lain 1.709 sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, 1.196 sanksi demosi, serta 637 sanksi penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan. Selain itu, terdapat 44 sanksi lain sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.‎ 

‎Di sisi lain, hasil sidang disiplin juga mencatat jumlah pelanggaran yang tidak sedikit. Sepanjang 2025, terdapat 5.061 putusan disiplin yang diutus, yang meliputi 1.711 kasus patsus, 1.289 kasus teguran tertulis, 804 kasus penundaan pendidikan, 510 kasus penundaan kenaikan pangkat, 364 kasus demosi, serta 393 sanksi disiplin lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan.‎ 

‎Wahyu menegaskan, data tersebut menjadi cerminan nyata dari proses pembenahan internal yang terus dilakukan oleh institusi Polri guna meningkatkan kualitas dan integritas anggotanya.‎ 

‎“Secara substantif data ini merefleksikan transformasi Polri menuju organisasi yang semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan,” ujarnya.‎ 

‎Ia menambahkan, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri akan diproses secara terbuka dan tegas, tanpa ada upaya untuk menutupi atau mengurangi beratnya tindakan yang dilakukan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat.‎ 

‎“Pelanggaran yang terjadi ditindak dengan tegas, tidak ditutup-tutupi, diproses secara terbuka, dan dijadikan sebagai instrumen pembelajaran institusional dalam memperkuat integritas dan profesionalisme anggota,” jelasnya. 

‎Proses penegakan disiplin yang dilakukan Polri juga diharapkan dapat menjadi landasan bagi pembangunan karakter dan komitmen anggota untuk menjalankan tugas dengan sesuai aturan dan norma etika profesi. ‎

‎Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Polri untuk membangun citra positif dan memperkuat hubungan sinergis dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.‎ 

‎Sebelumnya, Polri telah beberapa kali menyampaikan komitmennya untuk melakukan pembenahan internal secara berkelanjutan. Beberapa kebijakan telah diterapkan, antara lain penyempurnaan sistem pengawasan, peningkatan pendidikan dan pelatihan etika bagi anggota, serta penyederhanaan mekanisme pelaporan pelanggaran agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.‎ 

‎Dengan adanya transparansi dalam penyampaian data pelanggaran dan sanksi yang diberikan, Polri menunjukkan bahwa institusi ini tidak segan untuk melakukan evaluasi diri dan mengambil langkah tegas terhadap anggota yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian dan mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih profesional dan bertanggung jawab.

‎ 

‎ 

‎