Warga Takut Ke Rumah Sakit, PWRI Bogor Pertanyakan Pelayanan di RSUD Leuwiliang

Warga Takut Ke Rumah Sakit, PWRI Bogor Pertanyakan Pelayanan di RSUD Leuwiliang

Cibinong,  - Pelayanan oh pelayanan Sebelumnya terjadinya keributan di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) salah satu keluarga pasien kecewa terhadap pelayanan rumah sakit ketika pasien membutuhkan fasilitas yang ada untuk para pasien yang mengunakan fasilitas tersebut. 

Serta di tahun lalu pun pernah terjadi pertengkaran antara kepala desa dengan pihak RSUD Leuwiliang, dimana ada warga desa meninggal dunia di tahan dikarnakan belum melunasi biaya rumah sakit yang belum di bayarkan. 

Padahal Rumah sakit umum daerah (RSUD) dengan jenis Tipe B tersebut pasti sudah memenuhi persyaratan dengan katagori layak untuk tingkat pada umumnya. Mulai dari tingkat atau tipe D, tipe C, tipe B dan tipe A Dengan fasilitas serta alat-alat medis lainya dan para dokter handal pun akan di siapkan sebelum menaikan jenis tipe tersebut. 

Pada awal RSUD Leuwiliang resmi beroperasional sebagai Rumah Sakit mulai 1 Maret 2011 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2011. Pada tanggal 29 Juni 2012 RSUD Leuwiliang dan mendapatkan akreditasi Rumah Sakit untuk tipe C dengan predikat Lulus Tingkat Dasar.

Sejak Pada tanggal 27 Oktober 2017 dengan nomor KARS-SERT/864/X/2017, RSUD Leuwiliang mendapatkan Prestasi Lulus paripurna versi 2012 dengan masa berlaku dari tanggal 12 Juni 2017 dan mendapatkan sertifikat Rumah Sakit tipe B pada tanggal 25 juni 2018. Di penghujung tahun 2019 RSUD Leuwiliang sudah melaksanakan survey. 

Bahkan Seringkali pasien khususnya yang berada di wilayah bogor barat enggan untuk berobat ke RSUD tersebut, bahkan lebih memilih RSUD lain dan rumah sakit swasta. Fitri menceritakan "sulit pak bila di RSUD Leuwiliang ge", bahkan sempat terjadi viral di medsos padahal itu rumah sakit pemerintah ya pak, ucap fitri kepada media, Selasa (14/11/2023). 

Berdasarkan keluhan serta melihat  atas kejadian-kejadian sebelumnya dalam pelayanan rumah sakit, Ketua DPC PWRI Bogor Raya Rohmat Selamat SH, M, Kn angkat bicara serta gram terhadap pelayanan rumah sakit umum daerah (RSUD) Leuwiliang dimana hingga kini masih ditemukan adanya keluhkan warga masayarakat kabupaten bogor terhadap pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). 

"Organisasi DPC PWRI sebagai kontrol sosial dan melaksanakan UU pers pengawasan keritik saran untuk kepentingan umum kali ini kami melayangkan surat untuk konfirmasi kepada Dirut RSUD lewiliang" ujar Rohmat kepada media dikantornya, Pada Rabu (15/11/2023). 

Kami juga akan mengirimkan surat dan meminta kepada anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor untuk "sidak" serta memberikan sangsi tegas kepada Rumah sakit yang tidak memberikan fasilitas serta pelayanan-pelayanan yang kurang baik terhadapa pasien-pasien, ucap rohmat. ( Bule )