Tanpa Toleransi, Lapas Lhoksukon Nyatakan Perang Total terhadap Narkoba dan HP Ilegal
MetroNusantaraNews.com | Aceh Utara — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan penggunaan handphone ilegal di dalam lingkungan lapas. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Deklarasi Anti Narkoba dan Handphone yang digelar pada Jumat (17/4/2026) pukul 09.00 WIB di Lapas Lhoksukon.
Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut diikuti oleh seluruh jajaran petugas lapas sebagai bentuk keseriusan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas. Deklarasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata dalam mendukung program Lapas Bersinar (Bersih dari Narkoba).

Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin, dalam arahannya menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba maupun penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas. Menurutnya, gangguan keamanan dan ketertiban kerap berawal dari penyalahgunaan handphone yang menjadi sarana komunikasi untuk transaksi narkoba dari dalam lapas.
“Komitmen ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan lapas yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba serta handphone ilegal. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran,” tegas Muhidfuddin.

Ia juga menambahkan, deklarasi ini diharapkan mampu memperkuat integritas petugas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan. Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih maju, profesional, dan bermartabat.
Dengan adanya deklarasi ini, Lapas Lhoksukon diharapkan semakin solid dalam memerangi narkoba serta segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak tatanan pembinaan di dalam lapas.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
