Terkait Adanya Sengketa Tanah Di Desa Pasir Jaya Kecamatan Cikupa" Ahli Waris H Ali Bin Mariin Berharap Ada Titik Temu
Tangerang Kabupaten, - Warga Desa pasir jaya ahli waris H.Ali B Mariin kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang, meminta bantuan kepada kuasa mereka atas adanya tindakan dari pihak yang diduga merugikan pihak ahli waris, "Menurut hasil keterangan yang kami peroleh di lokasi, tanah milik dari H.Ali Bin Mariin, Berdasarkan Leter C 459.
Maulana Abdullah selaku penerima kuasa dari pihak Ahli Waris H.Ali bin Mariin menerangkan, adanya beberapa dokumen yang dipegang oleh pihak inisial (B), dan sangat disayangkan ternyata tidak sesuai dengan keterangan pemerintah yang dikeluarkan desa pasir jaya dan pemerintah desa pasir gadung " Ujar Maulana saat di wawancara oleh awak Media pada Rabu,15/2/2023.
Kembali Maulana Menambahkan Masih banyak oknum_oknum Mafia Tanah yang mengunakan segala cara dengan menggunakan jasa Lawyer untuk memuaskan keinginan-keinginan demi sebuah Ambisi mereka.
Nampak hadir dilokasi beberapa petinggi instansi baik dari HARDA, & BPN, untuk melakukan pengukuran ,melihat kondisi yang demikian pihak Ahli Waris tetap bertahan di lokasi. Di karenakan pihak H.Ali B Mariin sudah mengajukan penolakan dari instansi terkait dan kepolisian.
Sedangkan dokumen yang di keluarkan oleh pemerintahan Desa baik Pasir Gadung Maupun Pasir Jaya Hasil saat berikan keterangan jelas bahwa tanah tersebut milik H.Ali bin Mariin yang belum pernah dijual belikan
Dengan adanya persoalan ini diharap agar pihak yang bersengketa segera menyelesaikan dengan jalur mediasi, melalui musyawarah mufakat agar tidak ada pihak-pihak yang di rugikan demikian harapan dari ahli waris H.Ali bin Mariin.