Terkait Batasan Waktu Hiburan Orgen Tunggal, Jajaran Polsek Way Pengubuan Turun Berikan Himbauan

Terkait Batasan Waktu Hiburan Orgen Tunggal, Jajaran Polsek Way Pengubuan Turun Berikan Himbauan
Terkait Batasan Waktu Hiburan Orgen Tunggal, Jajaran Polsek Way Pengubuan Turun Berikan Himbauan
Polsek Way Pengubuan  ---  Guna menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman, nyaman dan kondusif, Sinergitas TNI-Polri jajaran Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah Polda Lampung melaksanakan patroli gabungan. Kamis, 02/01/2023. Patroli cipta kondisi yang dilaksanakan oleh Aipda Nengah Toni dan Sertu Agung beserta Linmas tersebut, turut menyambangi warga yang menggelar hajatan di Kp. Kertahayu Kec. Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah serta memberikan pesan-pesan Kamtibmas. “Disini, kami lakukan himbauan secara Humanis kepada tuan rumah Bpk. Mujib (52), terkait batasan waktu hiburan orgen tunggal, agar tidak melebihi pukul 18.00 Wib,”kata Aiptu Nengah. Pihaknya memberikan himbauan kepada seluruh tamu undangan dan keluarga dari tuan rumah untuk secara bersama-sama menjaga Kamtibmas dan meminta pelaksanaan acara hiburan organ tunggal tidak melebihi pukul 18.00 Wib. Kapolsek Way Pengubuan IPTU Andi M. Putra, S.H. M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya potensi gangguan seperti keributan, pesta miras, judi sampai penyalahgunaan Narkotika, terang IPTU Andi. “Kami juga beberapa waktu lalu sudah melakukan Rakor bersama pihak Kecamatan,para tokoh masyarakat seluruh Kampung serta pemilik usaha orgen tunggal se-Kecamatan Way Pengubuan,”ujarnya. Lebih lanjut, IPTU Andi menjelaskan, adapun kesimpulan hasil Rapat Kordinasi tentang pelaksanaan perizinan keramaian dan kegiatan masyarakat khususnya di Kecamatan Way Pengubuan, diantaranya yaitu : Untuk kegiatan hiburan Orgen Tunggal di perbolehkan hanya sampai pukul : 18.00 WIB (kecuali kegiatan keagamaan, kegiatan adat dan kegiatan olahraga). tegasnya. Sanksi tegas akan diterapkan jika melanggar, yakni apabila terjadi penangkapan, penggerebekan pada saat acara Orgen Tunggal yang di jadikan ajang pesta Narkoba dan lainnya, maka alat atau sarana yang digunakan tersebut di jadikan barang bukti",ungkapnya. Kemudian untuk acara kegiatan keagamaan, adat dan olahraga juga harus terdapat pernyataan dari setiap tokoh masyarakat, serta mengetahui Kepala Kampung setempat, sesuai dengan waktu yang sudah di tentukan, ucapnya. “Apabila telah terjalin komunikasi yang baik antara Kepolisian dengan berbagai pihak, maka situasi Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif akan terwujud", demikian pungkasnya. (Humas LT/Dwi)