Terkait ke 5 Oknum Kasek Nakal dan Liar yang Dilaporkan LSM Poskopera, Dinas Pendidikan Tuba Terkesan Lemah Alias Tutup mata
Tulang Bawang - Terkait kelima (5) Oknum Kasek (Kepala sekolah) liar alias nakal tersangkut dugaan masalah Pungutan Liar (Pungli) dan Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah di Seputaran Tuba (Tulang bawang) yang telah menjamur yang telah dilaporkan tiga (3) bulan lalu lebih kurang oleh LSM Poskopera kedinas Pendidikan Tuba (Tulang bawang), Kadisdik Tuba terkesan Tutup mata, bahkan oknum Disdik terkait terindikasi ikut serta Kong kalikong secara berjamaah. selasa (2-1) 2024
pasalnya, Padahal sudah jelas-jelas kelima oknum kepala sekolah tersebut, nyata telah berani melakukan pelanggaran dan tindakan kepatalan seperti tindakan melawan Hukum yang tertera di negeri NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang tercantum dalam Pasal serta UU (Undang-undang) nya tersendiri yang sudah jelas disitu, ada sangsi Pidananya bagi pelaku pelanggaran, disitu juga sudah jelas oknum pelanggarnyapun harus memulangkan atau mengembalikan kerugian uang negara sesuai kukulasi hitunganya.
Mirisnya, kelima oknum kepala sekolah tersebut diantaranya sudah terjabar jelas di pemberitaan Menaratoday.com sebelumnya diantaranya :
1) Kepala sekolah SMPn Kecamatan Banjar baru yang Kepala sekolahnya Hendri tersangkut dugaan kasus Pungli (Pungutan liar) dana 100 ribu rupiah per siswa yang menurut imfo dari beberapa nara sumber media yang kegunaanya untuk membangun taman di lingkup sekolah yang tampa mengaitkan Komite Sekolah melalui penelusuran media terhadap Komite Sekolah lewat komunikasi seluler, Padahal sekolah negeri sudah jelas menerima Bantuan Operasional Sekolah dan seharusnya bangunan tersebut bisa menggunakan dana BOS, dari hal tersebut, dugaan berat oknum Kasek Hendri di duga berat sudah menyimpangkan serta menileb sebagian dari dana BOS dan oknum Kasek tersebut di duga juga telah melakukan tindakan tidak terpuji dengan dalih operandi melakukan Pungli terhadap siswa sekolah di SMP n tempat Kasek bertugas sebagai Kepala sekolah.
Tak hanya itu di sekolah SMPn tersebut bahkan di seluruh sekolahan tingkat menengah baik SD dan tingkat SMP baik sekolah Negeri dan Swasta khusus di Kabupaten setempat Tulang bawang terkait pakaian seragam sekolah jenis batik dan kostum olahraga tersebut diduga berat direkrut oleh Pihak Sekolah bahkan terindikasi pihak oknum Disdik ikut campur tangan, saat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) setiap tahunnya. Selain SMP tersebut ada juga sekolahan lain seperti :
2) SMP n Kecamatan Penawar tama yang di nahkodai atau Kepala sekolah yang terkenal senter di sebut seorang oknum kiyai nama Jumadi, di sekolahan tersebut telah di terbitkan : menaratoday.com sebelumnya terkait pihak sekolah telah melakukan pelanggaran terhadap aturan Ambudsman dan Kemendikbud serta perbuatan keji melawan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditambah ranah Siber Pungli (Pungutan liar seperti menghalalkan segala cara dengan modus operandi
A) Pihak sekolah menjual pakaian seragam terhadap siswa siswi saat PPDB, apakah hal itu sudah di halalkan oleh Pemerintah.
B) Pihak sekolah menjual belikan buku Lembaran Kerja Siswa (LKS)
terhadap siswa, apakah hal itu tidak ada larangan
C) di tambah lagi embel- embel duit bangunan, lalu digunakan kemana dana BOS tersebut apa pungsi dan pengertian dari yang namanya bantuan BOS tersebut.
Disitu sudah jelas di duga berat oknum Kasek disinyalir sdh menyimpangkan dan menyeleweng kan Uang negara dalam bentuk Dana BOS dan oknum Kasek Jumadi terindikasi sdh melanggar aturan Pemerintah serta melanggar aturan APH (Aparat Penegak Hukum) di negeri tercinta NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Tak hanya itu saja, di hari selanjutnya ketika menaratoday.com masuk Kecamatan Gedung aji baru (Gaba) masih Kabupaten yang sama Tulang bawang pas di sekolah :
3) SMPn 2 Gedung aji baru yang sudah di terbitkan juga sebelumnya di media yang sama menaratoday.com di sekolahan ini sedikit lebih miris dan sadis, oknum Kasek ini berani melakukan Pungli dana rp 50 ribu rupiah terhadap siswa dalam kurun Waktu 2 tahun berturut yakni tahun 2022 dan tahun 2023 yang peruntukanya untuk membeli Asbes atau atap ruang kelas yang telah terlihat bobrok, Kenapa harus dibebankan terhadap siswa, apapun alasannya hal itu sudah jelas menyalahi Aturan Kemendikbud dan oknum Kasek telah melecehkan peraturan Aparat Penegak Hukum. Di negri ini.
Masih dalam hitungan satu laporan, hitungan selanjutnya :
4) Sekolahan SMP N 2 Rawajitu selatan, di sekolahan tersebut pihak sekolahnya melakukan penarikan dana rp 100 ribu rupiah sampay 150 ribu rupiah per siswa yang menurut nara sumber media keperuntukanya untuk membuat lapangan Volley ball, namun ketika mengacu kepada aturan pihak sekolah yang telah melakukan hal tersebut tentunya pihak sekolah itu terindikasi telah melabrak aturan pemerintah Kemendikbud dan juga aturan Ambudsman bahkan oknum KS juga sudah melanggar Aturan APH ranah Siber Pungli dan Tipikor, hanya saja mungkin para penegak hukum wujud toleran di karnakan Siswa sekolahan tersebut dalam hitungan tidak memadai muridnya dan juga oknum KS ini dalam hal kewajaran di karnakan sebelum Kasek ini menjabat sekolahan itu memang terlihat sangat parah, bahkan sekolahan tersebut penuh dengan rerumputan. Setelah Kepala sekolah yang baru ini menjabat tidak menutupi kemungkinan sekolah ini terlihat lebih maju serta mulai elok di pandang mata.
Yang terlapor terakhir yakni hitungan ke :
5) Yaitu sekolahan swasta SMP Bina bakti Banjar margo kepala sekolah nama Maskur alparuk dan Maskur tersebut juga selaku pemilik yayasan, kasek ini ditahun 2023 di duga berat terjebak melakukan Mar up murid tak alang kepalang, bahkan Kasek tersebut terduga berat telah melakukan Korup tingkat Pantastic hingga oknum ini telah berani melakukan Mar up dengan cara, mengotak atik jumlah keseluruhan siswa dikelas dengan jumlah siswa melalui laporan pusat via data Dapodik,
berdasarkan hasil imvestigasi tim menaratoday.com di sekolahan tersebut secara Fakta realita saat sebelum penerbitan berita pertama, jumlah global siswa kelas tujuh sampay sembilan, hanya berkisar dalam hitunganya 100 lebih sedikit saja.
Aneh bin ajaibnya setelah di kroscek tim menaratoday. siswa yang terlapor oleh pihak sekolah tersebut mencapai 400 siswa lebih dalam hitungan global siswa kelas 7 sampay kelas 9
Terkait hal itu kedua data jumlah siswa baik data keberadaan siswa di sekolah dari kelas 7 hingga kelas 9 dengan data global siswa kelas 7 hingga 9 melalui data dapodik mencapai selisih dengan angka 300 siswa lebih.
Tak cuman ditahun itu saja, bahkan saat penerbitan sebelumnya saat tahun 2021 dan tahun selanjutnya 2022 problema tersebut sudah di jabarkan di pemberitaan. (tim)