Tim URC Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Tangkap Pelaku Pengancaman di Kantor DPRK
MetroNusantaraNews.com | Aceh Tamiang – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman di wilayah Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di kawasan Kantor DPRK Aceh Tamiang.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Rahmat, S.H., M.H. menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, Tim URC langsung bergerak menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas di lokasi," ujar Kasat Reskrim.
Adapun identitas pelaku berinisial S (40), seorang sopir, warga Dusun Kenanga, Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci obeng yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 448 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Aceh Tamiang masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku.
Polres Aceh Tamiang juga akan melaksanakan gelar perkara, melengkapi berkas perkara, dan selanjutnya melimpahkan berkas tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
