Usai Di Sosialisasi kan Wabub, Armada Batu Bara Tetap Exis Melintas Di Jalan Lintas Timur

Usai Di Sosialisasi kan Wabub, Armada Batu Bara Tetap Exis Melintas Di Jalan Lintas Timur
Usai Di Sosialisasi kan Wabub, Armada Batu Bara Tetap Exis Melintas Di Jalan Lintas Timur
Metronusantaranews.com - Dikabarkan Wakil Bupati tanjung jabung barat mensosialisasikan terkait jam lintas truk baru bara pada beberapa waktu yang lalu. Usai meninjau kebakaran rumah seorang warga di kelurahan dusun kebun, Wabub memberikan sosialisasi kepada truk baru bara yang melintas di jalan lintas timur Kecamatan Batang Asam. Pada senin 4/10 lalu. Dalam arahanya Wabub kepada supir truk menyampaikan terkait jam lewat yang diperbolehkan melintas, sesuai dengan surat edaran gubernur jambi. Pemerintah provinsi jambi telah mengeluarkan Surat Edaran(SE) Gubernur Jambi nomor 1165/Dishub-3.1/V/2022 Tanggal 17 Mei 2022 Tentang Peraturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara Di Provinsi Jambi. Di ketahui dalam aturan tersebut angkutan Batu bara dilarang beroperasi di jalan umum sebelum pukul 18.00 wib. Aturan sudah jelas, terlebih wakil bupati tanjabbar H. Hairan, SH., sudah turun dan mensosialisasikan langsung ke supir truk Batu bara pada beberapa waktu yang lalau di jalan lintas timur kelurahan dusun kebun, Batang asam. Namun, himbauan Wabub mengenai taat aturan tidak membuat armada pengangkut Batu bara ini patuh. Terpantau armada pengangkut Batu bara tetap exis di jalan lintas timur pada jumaat 7/10/2022. Di duga armada tersebut dari tambang Batu bara yang terletak di provinsi Riau, membawa Batu bara ke dermaga yang ada di Desa Pematang Tembesu, Tungkal Ulu. Sampai berita ini di tayangkan pihak Humas perusahaan tambang Batu bara tersebut belum bisa dikonfirmasi (*/Zul Hamdi)