Vonis 10 tahun Penjara serta Denda 1 Milyar untuk Kakek Pedofil

Vonis 10 tahun Penjara serta Denda 1 Milyar untuk Kakek Pedofil

Metronusantaranews.com - JAKARTA - Hj. Fahira Idris, SE., MH selaku Anggota DPD RI sekaligus Ketua Umum Ormas Bang Japar (Kebangkitan Jawara dan Pengacara), menerjukan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) untuk membantu advokasi korban pedofil di Jakarta Barat.

LBH Bang Japar yang terdiri dari Direktur LBH H. Haerudin, SE, SH., H. Dian Samuel, SH., MH Kadiv Hukum Jakarta Barat H. Anto, SH.

Alhamdulillah dengan perjalanan yang sangat panjang terdakwa pada hari Rabu 28 Januari 2026 akhirnya di vonis hukuman 10 tahun penjara serta denda 1 Milyar / denda hukuman 3 bulan penjara. Tutur Direktur LBH Bang Japar H. Haerudin, SE,. SH di PN Jakarta Barat setelah putusan sidang.

Kronologi kejadian, aksi bejat seorang kakek bernama AS alias CL 69 tahun tega melakukan aksi tidak senonoh terhadap Lima (5) orang anak dibawah umur, di jalan Harun raya Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Diketahui, korban kesemuanya masih duduk di bangku SD saat ini mengalami trauma yang mendalam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pedulibangsa awalnya keluarga korban tidak mengetahui kebejatan AS, karna AS sehari-harinya selalu aktif di Masjid At-taubah, namun aksi tersebut baru diketahui ketika anak korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya.

Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya didalam kamar mandi Mushola At-Taubah. Saat melancarkan aksinya pelaku memberikan iming-iming kepada para korban.

Bahkan pelaku tak segan-segan menggertak korban agar tidak memberitahukan kepada kedua orangtua mereka.

“Saya sebelumnya gak tau bang, nah istri saya telpon katanya anak saya dilecehkan dan anak saya menangis ketakutan, itu kakek udah ditangkap belum bu.. Kakek sudah ditangkap belum,” ucap AF sambil meniru rasa takut yang dirasakan anaknya, Senin (21/7/25).

Dirinya yang merasa sangat kecewa mendengar kabar, bersama keluarga korban lainnya dan warga mendatangi rumah Rw untuk segera membawa pelaku AS ke pihak kepolisian, namun miris Rw setempat meminta agar berdamai kepada pelaku AS dengan iming-iming AS akan menjual tanahnya.

Tak terima dan merasa kecewa, korban melaporkan kejadian bejat AS ke pihak kepolisian Polsek Kebon Jeruk.

Kemudian pelaku digiring oleh pihak patroli Polsek Kebon Jeruk menuju Polres Metro Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut. 

Menurut Ketua Bang Japar Jakarta Barat, Muhamad Fauzi, SE,.SH atau biasa di sapa Bang Ozzy yang ikut menyaksikan jalannya persidangan, mengatakan hukuman ini setimpal dengan perbuatannya agar ada efek jera terhadap kasus pedofil ini.

Bang Ozzy juga mengatakan warga jangan takut melaporkan bila ada perbuatan seperti pedofil ini karena perbuatan moral yang sangat bejad, Insyaallah kami di Bang Japar khususnya di Jakarta Barat akan membantu mendampingi sampai tuntas karena sudah menjadi komitmen Ketua Umum Bang Japar Ibu Fahira Idris agar di proses sesuai hukum yang berlaku.