83 Desa Di Kolaka Timur Bakal Ikuti Pilkades Serentak, Berikut Syarat dan Anggarannya

83 Desa Di Kolaka Timur Bakal Ikuti Pilkades Serentak, Berikut Syarat dan Anggarannya
83 Desa Di Kolaka Timur Bakal Ikuti Pilkades Serentak, Berikut Syarat dan Anggarannya
Metronusantaranews.com - Kolaka Timur - Puluhan Desa di kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggara bakal mengikuti pemilihan kepala desa secara serentak pada Desember 2022 mendatang. Jum'at (11/3/2022). Pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa secara serentak di Kolaka timur akan dimulai pada awal September 2022. Kepala bidang pemerintahan masyarakat desa kabupaten Kolaka Timur, Kusram Maroli, mengatakan kepada awak media pada hari Kamis (10/3/2022), bahwa sebanyak 83 desa bakal ikuti Pilkades secara serentak pada Minggu kedua bulan Desember 2022 menendang. Lanjut, dirinya juga mengungkapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa baik yang incumben maupun calon kepal desa yang baru mulai dari bebas aset dan temuan bagi incumben, bebas dari penyalahgunaan obat-obatan (narkoba), tidak pernah menjadi terpidana, vaksinasi, serta bebas dari ijazah palsu "Saya sudah sampaikan kepada para kepala desa atau incumben yang akan bertarung kembali nantinya, syaratnya harus bebas aset dan temuan artinya selama penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan di desa semasa periode itu, ketika syarat itu tidak dimiliki maka dipastikan incumben tersebut untuk tidak maju sebagai calon desa, karena itu legalitas yang dikeluarkan oleh inspektorat" ungkapnya tak hanya itu, Kusram, panggilan akrabnya juga mengatakan bahwa calon kepala desa yang baru, memiliki potensi konfilknya adalah masalah ijazah, sehingga tim kabupaten yang nantinya akan dibentuk betul-betul diperkuat oleh OPD terkait salah satunya adalah dinas pendidikan, sehingga calon kepala desa yang baru maupun yang incumben betul-betul terverifikasi persoalan ijazah masing-masing Cakades. Masih, Kusram, dirinya mengatakan nantinya BPD yang sudah pernah dilatih membentuk panitia pemilihan kepala desa (PPKD) yang betul-betul tidak dapat di intervensi dari pihak manapun, sehingga PPKD ini dapat bekerja secara obyektif dan profesional. "Saya mencontohkan seperti cakades sebagai pecandu narkoba bahkan pernah terlibat sebagai pencuri dan menjadi terpidana, terbukti memiliki ijazah palsu serta incumben yang terbukti ada temuan pembangunannya tidak diselesaikan bahkan dana BUMDes dipakai untuk kepentingan pribadi itu jangan diloloskan sebagai cakades, sehingga nantinya kepala desa yang terpilih memiliki kredibilitas dan moralitas yang jelas" ujar Kabid PMD kepada awak media saat mencontohkan PPKD yang tidak dapat diintervensi dari pihak manapun. "sebelum bulan September 2022 mendatang, kami akan mengadakan rapat pembentukan panitia kabupaten yang akan di SK kan oleh Bupati Kolaka timur, yang kemudian panitia kabupaten akan melakukan sosialisasi kepada 83 desa setelah terbentuk panitia pemilihan kepala desa (PPKD) di setiap desa yang akan mengikuti Pilkades serentak" jelasnya Sementara itu, kusram Maroli, juga menjelaskan kepada awak media terkait Anggaran pelaksanaan Pilkades secara serentak, melakat pada DPA Dinas pemberdayaan masyarakat desa kolaka timur. "Rencana anggaran yang akan digunakan dalam Pilkades serentak 83 desa di Kolaka timur sebesar Rp. 1.500.000.000, anggaran tersebut apabila TAPD memberikan persetujuan nantinya berdasarkan kondisi keuangan daerah" ungkapnya Terakhir, dirinya juga menjelaskan jika rencana anggaran Pilkades serentak tersebut disetujui oleh tim TAPD, maka rincian penggunaan anggarannya adalah untuk PPKD disetiap desa sebesar Rp 10.000.000 dimana didalamnya sudah termasuk operasional, pengamanan, gelar pasukan, dan sisanya biaya tim kabupaten yang telah dibentuk.(*) Laporan : Helni Setyawan