Belum Punya Anggaran Untuk Normalisasi Alur Muara, Nelayan Terdampak Jadi Korban
Pangkalpinang, Babel - Menanggapi pemberitaan terkait putusan Banding terhadap gugatan PT.Pulomas Sentosa kepada Kepala BKPM terkait izin penjualan dan pengangkutan kepada Primkopal Angkatan Laut Bangka Belitung, disikapi penasehat hukum PT.Anugerah Pasir Berkah, Adv. Budiyono, SH Rabu, 19/10-2022.
Kepada awak media Budiyono dengan ini menyampaikan hal hal sebagai berikut :
Bahwa kami sampai dengan saat ini belum menerima informasi secara resmi dari pihak Kementrian BKPM.Kalaupun memang izin yang kami miliki dinyatakan telah di dibatalkan oleh Pengadilan Tingkat Banding bukan berarti putusan itu telah inkrah final dan mengikat karna masih ada ruang upaya hukum yaitu kasasi.
Bahwa Perlu diketahui Fungsi negara terkait hukum ada 3 (tiga) adalah:
a.memberikan kepastian hukum
b.memberikan rasa keadilan dan
c memberikan manfaat
Kalau kita lihat dalam Putusan tersebut tdk lengkap karna hanya mengedepankan kepastian hukum dan tidak memberikan manfat dan rasa keadilan kepada masyarakat dan bahkan terkesan membuat keadaan di kawasan objek sengketa makin kacau.
Bahwa untuk masyarakat Nelayan ketahui Putusan tersebut tdk mengikat secara keseluruhan jangan terkecoh dengan ucapaan Penasehat Hukum PT.Pulomas Sentosa yang mengatakan dengan adanya putusan tersebut jika masih ada kegiatan maka itu adalah kegiatan ilegal karna itu ucapan yang menyesatkan.
Saat ini Pihak Inkopal selaku yang memiliki perjanjian kerjasama dengan pemerintah Provinsi tetap dapat melaksanakan kegiatan normalisasi seperi biasa hanya azas manfaatnya/izin penjualannya yg cabut, dan itupun belum bisa dinyatakan berlaku sebelum ada keputusan pencabutan izin secara resmi yang dikeluarkan oleh BKPM.
Bahwa dampak dari Pengadilan Tingkat Banding yang tidak jeli dalam menganalisa persoalan mengambil keputusan dengan mencabut izin Pengangkutan dan Penjualan yang di milliki oleh Primkopal maka yang akan menjadi korban terdampak langsung adalah nelayan, hal ini dikarenakan Pemerintah tdk mempunyai anggaran utuk menormalisasi alur muara tersebut dan tidak mungkin pihak yang ditunjuk hanya mau menormalisasi alur muara tersebut sementara fungsi pemanfaatannya tidak ada, hal ini sangat dikhawatirkan terjadi gesekan di masyarakat mengingat pula bulan Nopember s.d Maret 2023 memasuki musim utara yang mana cuaca alam menjadi ekstrim.
Saat ini PT. Pulomas Sentosa tidak lagi bisa bertindak secara hukum dan melakukan kegiatan legal di muara jeitik mengingat persetujuan lingkungan sudah dicabut dan inkrah, justru upaya yang dilakukan oleh PT.Pulomas Sentosa beserta beberapa laporan yg di duga kuat afiliasinya hanyalah semata mata untuk menghalang halangi kegiatan normalisasi tersebut dan BUKAN untuk kepentingan nelayan dan masyarakat banyak.
Dan selanjutnya kami menyampaikan kepada Masyarakat Nelayan untuk tetap semangat mencari Nafkah sebagaimana biasa karna Inkopal tatep akan hadir ditengah tengah masyarakat dan nelayan serta akan tetap melanjutkan pekerjaan normalisasi ini sebagai mana cita cita dan niat baik bersama. (red)