Diduga Judi Togel Marak di Sekitar Kantor Satpol PP/WH Langsa, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan

Diduga Judi Togel Marak di Sekitar Kantor Satpol PP/WH Langsa, Warga Soroti Lemahnya Pengawasan

MetroNusantaraNews.com | Langsa – Wajah penegakan syariat Islam di Kota Langsa kembali menjadi sorotan. Praktik perjudian togel diduga masih marak terjadi di kawasan yang berada tidak jauh dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa.

Lokasi yang dikenal masyarakat sebagai kawasan “Rimbun” di Jalan Bekas Rel Kereta Api disebut-sebut telah lama menjadi titik aktivitas judi ilegal. Ironisnya, kawasan tersebut berada dalam radius yang sangat dekat dengan kantor aparat penegak ketertiban dan syariat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Sabtu (9/5/2026), aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut bukanlah hal baru. Sejumlah warga menyebut praktik itu telah berlangsung cukup lama dan kerap dilakukan secara terbuka.

“Sudah lama berlangsung. Seolah-olah tidak tersentuh,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta komitmen aparat dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian yang jelas dilarang baik secara hukum maupun syariat.

Sejumlah warga menilai, jika dugaan tersebut benar dan terus dibiarkan, hal ini dapat merusak citra penegakan hukum serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi terkait.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Satpol PP Kota Langsa, Tarmizi, menyatakan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan tetap ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jika ada laporan dari masyarakat, tentu akan kami tindaklanjuti. Namun semua harus sesuai prosedur, dilakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengedepankan langkah persuasif melalui imbauan, sebelum dilakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami akan lakukan himbauan, dan bila terbukti melanggar, tentu akan dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Masyarakat pun mendesak adanya langkah konkret dari pihak berwenang, baik Satpol PP, WH, maupun kepolisian, untuk segera melakukan penertiban dan penindakan secara tegas serta transparan.(FAHRID) Kaperwil Aceh