Diduga PT. CPI Enggan Berikan THR Kepada Karyawannya, DPD KSPN Konawe Resmi Laporkan Ke Dinas Nakertrans Konawe.
Metronusantaranews.com - Konawe - Ketua DPD KSPN konawe Yopi Wijaya Putra S.H Menyayangkan sikap PT. Cayaha Pertiwi Indonesia (PT. CPI) yang yang diduga enggan membayarkan THR Keagamaan bagi Karyawannya, Selasa (26/4/2022).
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : Ml 1 lHK.MllV 12022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Di perusahaan.
Menurut Yopi, begitu sapaan akrabnya mengatakan jika Peraturan diatas telah menegaskan Bahwa Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh yg tidak boleh di kompromikan atau dikebiri.
Sambung, Yopi, Perlu kami ingatkan Bahwa pencairan uang THR paling Lambat 7 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan harus dibayarkan secara Penuh Baik itu Karyawan PKWTT ataupun PKWT yang Besarannya sesuai ketentuan Surat Edaran
"Kami dan rekan-rekan pekerja hari ini sudah resmi Melaporkan Ke Dinas Ketenagakerjaan Konawe atas dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan yang dilakukan Oleh pihak Manjemen PT CPI site Morosi" ujarnya dengan nada kesal terhadap perusahaan tersebut
Salah satu driver kapsul, Alamsya juga mengungkapkan Bahwa Penjelasan Pihak Manajemen PT. CPI melalui Klarifikasi Pak Cen tidak dibayarkannya Uang THR Keagamaan alasannya karena pihak perusahaan Merasa tidak memiliki kewajiban untuk membayar THR Pekerja
"Kata Pak Cen begitu Kepada Kami semua Karyawan PT.CPI" Ungkap alamsyah
Diketahui, PT. Cahayapertiwi Indonesia (PT. CPI) merupakan Perusahaan Outsourcing yang bekerja sama dengan Perusahaan PT.VDNI dan PT.OSS untuk memasarkan Tenaga Kerja dengan jumlah karyawan yg dipekerjakan kurang lebih 500 karyawan.(*)
Laporan : Andi Fale
Publisher : Helni Setyawan