Diduga Serakah Uang Negara, Korwil Dikbud Binamu Disinyalir Makan Gaji Sertifikasi Haram

Diduga Serakah Uang Negara, Korwil Dikbud Binamu Disinyalir Makan Gaji Sertifikasi Haram
Diduga Serakah Uang Negara, Korwil Dikbud Binamu Disinyalir Makan Gaji Sertifikasi Haram
Jeneponto - Lagi lagi pucuk pimpinan wilayah yang seharusnya menjadi contoh suri tauladan, namun malah justru disorot berulah yang tidak terpuji di mata publik, atau terkesan diduga menyerakahi keuangan negara dengan menghalalkan segala macam cara, disinyalir kuat makan gaji Sertifikasi Buta alias haram, karena konon tidak pernah melakukan proses belajar mengajar. Mungkin begitulah ulah Koordinator Dikbud Kec. Binamu Kab. Jeneponto SulSel, H. Syamsuddin Nappu S.Pd MM sehingga mendapat sorotan sorotan tajam dari berbagai pihak, lantaran diduga melakukan kong kalikong dengan isterinya sendiri selaku Kepala UPT SD negeri no 22 Binamu memakan gaji Sertifikasi Buta tanpa mengajar. Konon kabarnya, memang Korwil H. Syamsuddin sering juga datang di sekolah, tetapi kedatangannya hanya sebatas kedatangan selaku Korwil atau pengawas saja yang datang memberi arahan nasehat paling 10 menit sudah pergi lagi. Sekaitan dengan itu, Korwil Dikbud Kec. Binamu, H. Syamsuddin Nappu yang ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 4 Agustus 2022 mengakui, bahwa dia memang seringkali datang di sekolah tapi tidak mengajar melainkan hanya datang mengontrol layaknya seorang pengawas, karena mengingat ruang belajar di sekolah itu hanya 6 kelas. "Iya informasi itu benar kalau saya selalu datang di sekolah tapi tidak mengajar namun saya tidak mengajar karena ruang belajar di sekolah itu hanya 6 kelas dan dalam satu kelas ada dua guru jadi saya kasi saja kesempatan pada guru pendamping". Ujar H. Syamsuddin Nappu. Karena Korwil itu diduga kuat tidak pernah melaksanakan tugas pokoknya melakukan proses belajar mengajar dan menerima gaji Sertifikasi guru selama ini, maka patut diduga keras pula, melakukan kong kalikong dengan isterinya sendiri selaku Kepala sekolah, merekayasa laporan cukup jam mengajar sebagai guru sertifikasi. Hal itu dapat tergambarkan dengan jelas pula, seiring dengan laporannya ke pihak seksi Sertifikasi guru Dikbud Kab. Jeneponto, nampak terlihat dengan jelas, ditandatanganinya sebagai Korwil yang pertanda dia mengawasi dirinya sendiri sekongkol dengan Kepsek. Dugaan penipuan keuangan negara ini, akan dikonfirmsijan kepada Kadis pendidikan Kabupaten dan sekaligus akan dilaporkan ke penegak hukum, untuk bahan pemberitaan selanjutnya. ( Tim/BASRI TOLA)