Kerugian Negara Ratusan Juta, Kades dan Sekdes Korupsi di Kab. Bantaeng Susel dan di Tetapkan Tersangka
Bantaeng - Kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) marak dilakukan oleh oknum Kepala Desa yang sangat di keluhkan warga setempat.Dan Hal itu, marak terjadi dilakukan oleh oknum Kepala Desa menjadi temuan hasil dugaan korupsinya yang bersumber dari anggaran ADD dan DD, berujung pengembalian ke kas negara
Salah satunya Kepala Desa Bonto Cinde Syaripuddin dan Sekertaris SM melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2016/2017.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan, perhitungan kerugian uang Negara sebesar Rp 297. 876.220 juta.
Kades dan Sekdes Desa Bonto Cinde Kecamatan Bissappu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Burhan,SH membenarkan kedua Kades dan Sekdes Desa Bonto Cinde tersandung dugaan korupsi Dana Desa tersebut telah ditetapkan tersangka, ungkap Kasat Reskrim Burhan.
“Temuan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Bonto Cinde bersama Sekdesnya, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga pihaknya menetapkan resmi sebagai tersangka,” katanya.
Burhan menjelaskan bahwa penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Sulsel, pada Desember 2021 kemarin, yakni Kades Bonto Cinde Saripuddin bersama Sekdesnya SM, jelas Burhan.“Dalam waktu dekat ini, berkas kasus korupsi tersebut, kita akan serahkan Kejaksaan Negeri Bantarng untuk diperiksa lanjut”, ucap AKP Burhan.
Kedua orang tersangka hingga saat ini belum diamankan, tutup Burhan.
“Dalam waktu dekat ini, berkas kasus korupsi tersebut, kita akan serahkan Kejaksaan Negeri Bantarng untuk diperiksa lanjut”, ucap AKP Burhan.
Kedua orang tersangka hingga saat ini belum diamankan, tutup Burhan.
LAPORAN BASRI TOLA