Usaha Lapak Tambal Ban Milik Warga Desa Bakauheni Dibongkar Satpol PP, Pemilik Mengadu Ke LSM GMBI
metronusantaranews.com -- LAMPUNG SELATAN - Minta pendampingan, Pemilik usaha tambal ban disekitar pasar Siring Itik Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) datangi Sekretariat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Selatan, Sabtu (21/5/2022).
Kedatangan korban tidak lain untuk meminta pendampingan kepada LSM GMBI Lampung Selatan disambut baik oleh ketua Distrik Heri Prasojo, SH, Sekretaris Chasmayanto dan Kadiv Ekonomi LMS GMBI Suherman.
Dihadapan ketua, sekjen dan kadiv ekonomi, Sondang Julianto menceritakan kronologis saat berlangsungnya pembongkaran lapak usaha tambal ban miliknya yang kurang lebih 7 tahun lamanya. Bahkan mirisnya, pembongkaran itu disaksikan oleh anak dan istrinya.
Menurut dia, Sondang bermarga Siregar ini mengatakan, saat dilakukan pembongkaran sempat menanyakan surat dari Pimpinannya. Namun salah satu petugas Satpol PP mencetuskan bahwa ini perintah Bupati Lamsel.
"Mereka hanya bilang ini perintah Bupati Lamsel. Padahal setengah tahun yang lalu, saya pernah bicara dengan Bupati Lamsel ketika singgah dilapak kami. Namun selama itu tidak ada permbongkaran, tapi kok tiba-tiba kemarin Selasa (17/5/2021) langsung dibongkar," jelasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan sebab dalam pembongkaran tempat usahanya yang sudah 7 tahun berjalan disaksikan oleh Istri dan keempat anaknya yang masih kecil-kecil, bahkan kami videokan pembongkaran tersebut.
"Saya sadar orang kecil, tapi saya minta keadilan sebagai warga negara indonesia dibawah naungan pancasila, saya tau Bupati punya hati nurani kepada masyarakatnya, tapi kenapa petugas tidak memiliki hati sehingga tidak ada solusi. Hati siapa yang tidak terpukul melihat kondisi tempat usaha dibongkar, mirisnya dilihat sama anak istri," jelasnya seraya sejak dibongkar pihaknya tidak ada pekerjaan.
Sementara itu, ketua LSM GMBI Distrik Lampung Selatan, Heri Prasojo, SH, pihaknya sangat menyayangkan aksi pembongkaran tempat usaha masyarakat mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya oleh pihak Sat Pol PP.
"Sebelum dilakukan pembongkaran, harusnya diberikan pemahaman sekaligus solusinya, jangan asal bongkar-bongkar yang menyebabkan mata pencaharian warga hilang, pakai hati nurani," tegas Heri Prasojo, SH kepada media.
Kemudian kata pengacara muda ini, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) dalam BAB III Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia.
Bagian Kesatu, Hak untuk Hidup
Pasal 9 :
* Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
* Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
* Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 11 :
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
"Dengan adanya kejadian Pembongkaran paksa pada PKL yang bekerja mencari nafkah hanya sebagai tukang tambal ban di area Pasar Siring itik Bakauheni tersebut sangat miris, dimana Sat Pol PP membongkar, mengusir tanpa adanya solusi yang diberikan kepada Seseorang yang sudah 7 ujuh tahun membuka lapak dipinggir jalan demi menafkahi keluarganya," jelasnya.
Dilain sisi kata dia, jika Pemkab Lamsel akan menertibkan, tertibkan semua jangan pandang bulu, bukanya disekitar sebelah lapak yang dibongkar ada bangunan baru meski tidak permanen.
"Tertibkan semua jika mau, jangan pilih tebang pilih, apa jangan-jangan ada sesuatu atau akan ada yang menempati yang baru dilokasi (yang sudah dibongkar) tersebut. Bukanya itu ditanah milik Bina Marga (BM) Provinsi," terangnya.
Kemudian kata Heri Prasojo, SH, secepatnya pihaknya akan melayangkan surat kepihak Kecamatan Bakauheni, Sat Pol PP dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan.
"Kami akan layangkan surat ke pihak terkait, jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi terhadap PKL tanpa adanya solusi," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.
(Tim).